Seiring Ketua MK Dipecat, Begini Reaksi Golkar Riau Pendukung Prabowo-Gibran di Pilpres

0 0

 

DERAKPOST.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ini diberhentikan dari jabatannya, disebab terbukti melanggar kode etik. Putusan Anwar itu, yang sebelumnya membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) ini dipertanyakan.

Banyak pihak memprediksi persoalan di MK, akan membuat pasangan Prabowo Gibran terjegal. Untuk hal itu, salah satu partai yang pengusung Prabowo-Gibran mengaku tak khawatir. Seperti hal yang dipaparkan DPD Golkar Riau ini sebagai partai pengusung.

Seperti dikatakannya Wakil Ketua DPD I Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Riau Ikhsan saat dipertanyakan tentang pencopotan Usman Anwar dari jabatan Ketua MK. Ia pun mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menindak kode etik bukan soal putusan telah diputuskan MK.

“Enggak lah atau tidak khawatir. Saya ‘kan mengikuti itu seluruh apa yang disampaikan hakim MK. Itu tidak menyangkut soal keputusan MK nomor 90 itu tapi soal etikanya saja,” kata dia saat dihubungi, hari Rabu (8/11/2023).

Ikhsan menyebut, bahwa MKMK hanya menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman, bukan halnya membatalkan hal putusan sebelumnya. Semua itu sambungnya, hal keputusan ini diterangkan. Maka, Golkar Riau tetap optimis pasangan Prabowo-Gibran.

“Itukan majelis kehormatan MK, bahwa keputusanya jelas. Yang pertama terkait dengan akan pemberhentian Ketua MK. Inikan bukannya soal keputusan (syarat Cawapres). Majelis kehormatan MK itu kan terkait dengan pelanggaranya yang dilakukan hakim MK atas adanya suatu laporan,” ujarnya.

Diketahui, Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, diketahui itu meloloskan gugatan uji materi yang kemudian memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun itu, menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat yang sebagai kepala daerah melalui Pemilu.

Otomatis dengan melalui putusan MK inipun, membuat Gibran yang menjabat sebagai Walikota Solo memiliki peluang melenggang sebagai cawapres dengan bersama Prabowo. Atas putusannya ini, Anwar kemudian diduga ada melakukan pelanggaran kode etik karena membuka peluang Gibran merupakan keponakan istrinya sebagai cawapres. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.