DERAKPOST.COM – Mencuat dugaanya ada dana stunting yang disunat Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau ini dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau menjadi sorotan publik. DPRD Riau pun bereaksi tanggapi pernyataan tersebut.
Hal inipun Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati mengatakan, bahwa urusan kesehatan itu merupakan urusan wajib bagi pemerintah diatur Undang-undang (UU) tentang pemerintah daerah. Sebut, dia, urusan wajib tersebut harus disertai dengan alokasi anggaranya sebesar 10 persen dari APBD Provinsi.
“Namun, urusanya kesehatan tersebut tidak diselenggarakan, hingga sampai urusan pelayanan (teknis). Karena hal urusan pelayanan kesehatan merupa kewenangan langsung Kabupaten/Kota. Terkecuali pada pelayanan di beberapa Rumah Sakit yang dimiliki oleh Provinsi,” kata Ade.
Lebih lanjut dikatakan oleh Politisi PAN ini, Sekda harus paham betul terkait ini. Yakni penanganan stunting merupakan urusanya kabupaten/kota dan provinsi hanya bersifat membantu memperkuat pelayanan tersebut dengan program dan kegiatan yang sudah dialokasikan di APBD Provinsi.
“Contoh, pemberian makanan tambahan dan edukasi terkait penanganan stunting. Namun, jika apa yang disampaikan sekda itu benar, tentu kita berharap agar hal tersebut segera ditindaklanjuti dengan baik,” kata Ade.
Ia menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak saling tunjuk hidung dalam persoalan ini. Ia juga berharap, pemerintah melakukan perbaikan kinerja dan harus ada komitmen untuk membantu masyarakat.
“Saya berharap Provinsi tidak saling tunjuk hidung. Perbaikan kinerja baik fisik dan keuangan harus menjadi komitmen bersama. Membangun komunikasi dengan kabupaten/kota menjadi sebuah keharusan. Sehingga kita bisa betul-betul menyelesaikan persoalan dan membantu masyarakat,” tegasnya.
Satu lagi contoh yang harus sampaikan, sambung Ade, program dan kegiatan dalam urusan kesehatan haruslah berkesinambungan dan tidak bisa berdiri sendiri. Selama ini, (tahun 2022), baik provinsi maupun Kota Pekanbaru, sama sekali tidak menganggarkan program makanan tambahan bagi balita stunting yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Otomatis, program makanan tambahan hanya menunggu dari Pemerintah Pusat. Ketika makanan tambahan dari pusat habis di bulan November, maka anak-anak tidak lagi mendapatkan makanan tambahan dalam bentuk susu dan sebagainya untuk bulan November dan Desember. Bisa dibayangkan jika hal itu terjadi. Risikonya adalah tumbuh kembang anak akan kembali terganggu karena tidak cukupnya gizi,” papar Ade.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto menyatakan mendapatkan laporan soal dugaan ada dana stunting yang disunat Diskes Riau. Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto saat rapat evaluasi kegiatan APBD Riau, Selasa (2/5/2023). Rapat itu dipimpin langsung Gubernur Riau Syamsuar, dan dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Riau.
“Ini Diskes. Itu saya dapat laporan juga, dana stunting pun disikat. Itu juga data semua lengkap delapan kabupaten/kota. Ada dua kabupaten yang melapor tak diberikan,” kata SF Hariyanto. Sebut dia, menyatakan, jika laporan itu sudah disampaikan pada Aparat Penegakan Hukum (APH). Karena itu, ia ingatkan jika persoalan itu segera diselesaikan, karena jika tidak, itu tinggal menunggu waktu akan terbongkar. **Rul