Selama Bulan Puasa, Anggota DPRD Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Itu tutup Total

0 152

DERAKPOST.COM – Seperti biasanya, pada  tahun-tahun sebelumnya, dari pemerintah ada membuat surat edaran tempat hiburan malam ditutup sementara selama di bulan puasa. Hal, bertujuan untuk menghormati umat muslim yang berpuasa selama satu bulan.

Hal itu disampaikannya Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah kepada wartawan. Oleh karena itu, sebut dia, diharap tahun ini dilakukan hal yang sama, Satpol PP ini diminta untuk tegas mengawasi Tempat Hiburan Malam atau THM tersebut

Dalam hal inipun Zahirsyah, mengingatkan para pelaku usaha THM di Pekanbaru agar  untuk menutup aktivitas bisnisnya selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Seperti biasanya, tahun-tahun sebelumnya pemerintah membuat surat edaranya THM ditutup sementara,” katanya.

Zahirsyah meminta ketegasan Satpol PP Pekanbaru dalam menegakkan peraturan terkait halnpenutupan THM selama bulan Ramadan. Ia tidak ingin Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru hanya menjadi himbauan saja dengan tanpa ada tindakan nyata penegakkan aturan.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak mematuhi peraturan. Kalau ada ketemu tempat usaha atau tempat hiburan malam yang masih beroperasi, segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mendorong Satpol PP untuk aktif mengawasi pelaku usaha melanggar aturan selama dibulan puasa. Ia menekankan bahwa pengawasan ini penting untuk hal menjaga kekhusyuan bulan Ramadan. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.