DERAKPOST.COM – Dalam kurun waktu 4 hari, Polda Riau dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 203 kilogram dan 404.491 ribu butir pil ekstasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, barang haram tersebut diamankan dari 3 kasus yang berbeda-beda sejak 11 September hingga 14 September 2022.
“TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa dilakukan proses penyelidikan under cover buy, control delivery. Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap 100 ribu butil pil ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka. Itu tanggal 10 September,” kata Iqbal, Senin (19/9/2022).
Dikutip dari Cakaplah. Lanjutnya, untuk di TKP kedua pada Senin 12 September 2022 yaitu berlokasi di Hotel Holywood Pekanbaru dan Perumahan Griya Cipta Pekanbaru dengan diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka.
“Menyusul hari Rabu pada tanggal 14 September 2022 dengan TKP ketiga yaitu di Bandar Laksamana Bengkalis yang mana, Tim Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan 92 kg sabu dan 304 ribu butir pil esktasi dengan 2 tersangka,” cakapnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan 16 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 203 kg dan 404.491 ribu butir pil ekstasi.
“Ini menunjukkan bahwa kita perang terhadap pengedarnya narkoba, masih banyak di penjuru Riau dengan pintu masuknya, ini menunjukkan bahwa Tim Polda Riau melakukan kinerja yang sangat luar bisa, semenjak saya disini sudah lebih dari 500 kg sabu kita amankan,” ungkapnya.
Iqbal juga mengungkapkan, Forkopimda Provinsi Riau juga sudah sepakat kalau semua lini harus diedukasi agar mereka paham terhadap bahaya narkoba. Yang juga sambungnya, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kepolisian negara Malaysia untuk terus mencegah masuknya barang-barang haram ini. **Fad