DERAKPOST.COM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di Provinsi Riau ini, merilis atas hasil penilaian Indeks Keterbukaan Anggaran (KIA), serta Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA). Hal ini selama ditahun 2024, dengan bertujuan untuk mendorong transparansi dan bahkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Provinsi Riau.
“Penilaian ini, bertujuan untuk mendorong transparansi dan juga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta legislasi pada daerah kabupaten/kota. Begitu juga halnya di tingkat provinsi. Penilaian juga dilakukan yaitu dengan tracking website pemerintah, menggunakan pendekatan kuantitatif,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, hal penilaian itu dilakukan pada metode tracking website pemerintah daerah dengan pendekatan itu kuantitatif berdasarkan empat kriteria utama. Antara lainya keterbukaan informasi perencanaan pembangunan, dokumen proses anggaran, dokumen anggaran, serta dokumen halnya pertanggungjawaban anggaran.
Hasil Penilaian Tahun 2024
FITRA mencatat adanya peningkatan keterbukaan informasi anggaran di tingkat provinsi, dengan skor 0,87 pada tahun 2024, naik dari 0,78 pada tahun 2023.
Sementara itu, tingkat kabupaten/kota menunjukkan kenaikan skor rata-rata dari 0,21 pada tahun 2023 menjadi 0,34 pada tahun 2024.
“Meskipun masih di bawah harapan dengan tidak ada daerah yang mencapai skor di atas 0,60,” ujar Koordinator FITRA Riau.
Beberapa daerah menunjukkan peningkatan signifikan:
Rokan Hulu: Dari 0,25 (2023) menjadi 0,47 (2024).
Indragiri Hilir: Dari 0,11 (2023) menjadi 0,41 (2024).
Siak: Dari 0,05 (2023) menjadi 0,41 (2024).
Rokan Hilir: Dari 0,12 (2023) menjadi 0,40 (2024).
Kampar: Dari 0,09 (2023) menjadi 0,35 (2024).
Indragiri Hulu: Dari 0,16 (2023) menjadi 0,34 (2024).
Pelalawan: Dari 0,21 (2023) menjadi 0,23 (2024).
Kuantan Singingi: Dari 0,00 (2023) menjadi 0,21 (2024).
Namun, beberapa daerah seperti Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti masih berada dalam kategori sangat rendah dengan nilai indeks antara 0,01 hingga 0,16 poin.
Penilaian menunjukkan bahwa sejumlah indikator penting belum terpenuhi, khususnya terkait dokumen proses penganggaran, dokumen anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Pentingnya Komitmen Kepala Daerah
FITRA menyoroti perlunya komitmen kepala daerah yang terpilih pada periode mendatang untuk membentuk sistem pelayanan keterbukaan informasi publik yang proaktif. Salah satu langkah utama adalah memaksimalkan layanan informasi melalui media digital, khususnya website resmi pemerintah.
“Melalui evaluasi tahunan dan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA), FITRA Riau berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah di Provinsi Riau,” ungkap Tarmidzi.
Hasil Penilaian Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA)
Selain melakukan pemantau terkait kinerja keterbukaan informasi anggaran, Fitra juga melakukan penilaian terhadap ketersediaan informasi legislasi.
Tahun 2024 hasilnya menunjukkan bahwa kinerja legislasi daerah di Provinsi Riau dan kabupaten/kota masih perlu ditingkatkan. Nilai tertinggi Indeks Keterbukaan Informasi SILEGDA (SILD) adalah 0,43 poin, yang diraih oleh DPRD Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis.
Sebagian besar DPRD belum mempublikasikan informasi terkait proses pembahasan legislasi, seperti daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), daftar inventaris masalah (DIM), risalah rapat, dan draf peraturan daerah.
Bahkan, informasi yang tersedia cenderung hanya berupa Perda yang telah disahkan, yang masih ditemukan di delapan kabupaten/kota. Tiga daerah – Kota Pekanbaru, Kepulauan Meranti, dan Kuansing – bahkan belum memiliki website resmi sekretariat DPRD.
Rekomendasi
FITRA Riau memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi di Riau:
Komitmen Kepala Daerah terpilih: Kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terpilih harus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel dengan memastikan data informasi dapat diakses oleh publik.
Pengembangan Sarana Informasi: Pemerintah daerah perlu membangun dan mengembangkan sarana informasi digital yang proaktif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Edukasi oleh Komisi Informasi: Komisi Informasi Riau perlu meningkatkan edukasi kepada pemerintah daerah agar mereka secara proaktif mempublikasikan informasi melalui portal resmi.
Peningkatan Transparansi Legislasi: DPRD perlu menyediakan informasi terkait pembahasan legislasi, termasuk Propemperda, DIM, dan risalah rapat, serta membuka saluran partisipasi publik dalam proses legislasi.
“Dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, diharapkan Provinsi Riau dan kabupaten/kota dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berdaya saing,” pungkasnya. (Rilis)