Selegram Hana Hanifah Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Ala Saluran Dana Muflihun

0 206

DERAKPOST.COM – Permasalahan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di lingkungan Setwan DPRD Riau ala Muflihun, hingga sekarang masih berlanjut. Penyidik dari Polda Riau, Kamis (5/12/2024), saksi Hana Hanifah.

Diketahui, sebelumnya Selegram ini telah dilakukan pemanggilan di bulan November 2024, tapi berhalangan hadir karena sakit. Akhirnya, di hari Kamis (5/12/2024), Hana Hanifah ini penuhi panggilan. Pemeriksaan mulai pukul 08.00 WIB, untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana hasil tindak pidana itu.

“Ya. Penyidik terus mendalami akan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif, di lingkungan Setwan Riau. Pada hari Kamis (5/12/2024), saksi Hana Hanifah ini akhirnya memenuhi panggilan setelah sebelumnya berhalangan hadir pada November lalu karena sakit. Dia
sudah diperiksa, mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB,” ungkapnya Anom Karibianto,

Kabid Humas Polda Riau ini, menjelaskan, pemeriksaan memberi keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Pemeriksaan hari ini, tambahnya, berjalan lancar. Sebut dia, ada beberapa barang bukti yang kami konfirmasi dengan keterangannya saksi.

Anom Karibianto ini mengljelad an, bahwa pemeriksaanyaHana Hanifah halnya dugaan alirannya dana sebesar ratusan juta rupiah  mengalir sejak November 2021.

Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di Setwan Riau, meskipun bukan dari Muflihun (Bang Uun), namun, dana tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di Setwan Riau.

“Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi” jelas Anom.

Selain itu, penyidik menekankan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.

“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tutup Kombes Anom. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.