PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati sebelumnya sempat diabaikan, tapi kini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengukur tanah di Jalan Sam Ratulangi. H itu sesuai pantau, Selasa (15/3/22).
Langkah itu untuk mengamankan aset milik Pemprov Riau itu, sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dimana, pengukuran tanah itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Nusantara Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Khadijah H Ibrahim.
“Ini (pengukuran kembali) kelanjutan pengamanan aset terkait alas hak kita di Jalan Sam Ratulangi. Kita didampingi Kejati Riau,” ujar Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Darmadi, ketika ditemui di Jalan Sam Ratulangi.
Yan Darmadi menjelaskan, pengukuran kembali lahan milik Pemprov Riau tersebut merupakan pengamanan aset berdasarkan putusan pengadilan yang sudah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Itu dikuatkan alas hak pemprov seluas 6. 900 (meter persegi).
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau mengundang BPN untuk mengembalikan batas agar dimasukkan dalam peta bidang. Setelah peta bidang, maka Pemprov Riau hanya mengamankan aset seluas 6.900 meter persegi.
Terkait luas tanah, ahli waris mengklaim milik mereka seluas 10.980 meter persegi. Jika dari hasil pengukuran luas tanah lebih dari 6.900 meter persegi maka itu merupakan hak ahli waris.
“Terkait di lapangan, apakah pihak ahli waris dalam klaimnya sesuai alas hak nya lebih dari 6.900 ya silahkan. Kami dari Pemprov Riau hanya mengamankan aset Pemprov Riau yang seluas 6.900,” jelas Yan Darmadi dilansir cakaplah.
Setelah dilakukan pengukuran, tidak ada proses eksekusi. Hanya saja, Pemprov akan menguasai tanah tersebut dengan melakukan pemagaran terhadap aset.
“Dalam pengamanan aset, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum dan legal. Nanti kita lakukan pemagaran terhadap aset kita saja,” tutur Yan Darmadi.
Terkait bangunan masyarakat yang masih berdirinya di atas tanah tersebut, Yan Darmadi menyebut akan dibicarakan setelah pelaksana peta bidang selesai.
“Diukur ulang dulu, terkait bangunan masyarakat, nanti kita upayakan baik secara administrasi maupun hukum,” ungkap Yan Darmadi.
Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Rully Affandi, menyebutkan pihaknya melakukan pendampingan berdasar surat dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau, SD Hariyanto.
“Ada permohonan pendamping dari Sekda. Kami dampingi, sekali beri saran,” ucap Rully.
Sementara perwakilan ahli waris, Firdaus, menyatakan pihaknya memang diundang oleh Pemprov Riau untuk menyaksikan pengukuran kembali tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 06 tertanggal 13 Februari 2015. Hal itu berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Februari 2022.
“Waktu itu kita hadir bersama lawyer, saya mewakili ahli waris, anak dari Khadijah Haji Ibrahim, almarhum, datuk saya. Di rapat itu tidak membuahkan kesepakatan akhir. Di awal diundang, disebut penyelesaian masalah tanah tapi ketika hadir mereka tak bicara hulu tapi putusan kasasi,” tutur Firdaus.
Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum ahli waris, kata Firdaus, disebutkan kalau dalam amar putusan pengadilan tidak menyatakan tanah yang diukur milik Pemprov Riau.
“Menurut lawyer saya, putusan kasasi tidak ada dimenangkan, cuma ditolak,” kata Firdaus.
Meski begitu, Firdaus mewakili ahli waris tetap menghadiri pengukuran tanah. “Kita mengikuti jalur. Silahkan mereka mengukur hari ini tapi dengan melibatkan ahli waris. Mereka mengklaim 6.900, kami klaim 10.980,” tutur Firdaus.
Firdaus juga menyatakan kekecewaannya terkait undangan yang dikirim Pemprov Riau tentang pengukuran ranah. Menurutnya undangan disebut pengukuran Berdasarkan rapat tanggal 22 Februari, padahal rapat digelar tanggal 9 Februari 2022.
Selain itu, ketika pengukur tanah, Pemprov Riau tidak melibatkan warga yang bersempadan dengan objek yang disengketakan. “Mereka koordinasi dengan Kelurahan Sago tanpa melibatkan warga yang bersempadan. Mereka menyurati RW untuk hadir saat pengukuran tapi RW tidak tahu sama sekali,” kata Firdaus.
Firdaus menegaskan, sebagai ahli waris, dirinya akan memperjuangkan kepemilikan lahan tersebut hingga titik darah penghabisan. Apalagi, kata dia, pada 2013 lalu Pemprov Riau tidak bisa membuktikan kalau tanah itu merupakan eks Dinas Pertamanan Rakyat.
“Pemprov Riau tidak bisa membuktikan secara administrasi bukti kepemilikan eks Dinas Pertamanan Rakyat. Mereka menyurati dewan, sebut warka sudah terbakar. Menurut kami tidak beralasan. Apalagi kami punya Surat kita lengkap tahun 1951, cap Kerajaan Siak,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum ahli waris, Ronaldo Nainggolan. Menurutnya, pengukuran yang dilakukan Pemprov Riau hanya basa basi saja.
“Kalau diperhatikan sekarang, saat pengukuran, mereka tak mau bersinggungan dengan rumah yang ada penghuninya tapi hanya mengukur tanah kosong,” tukasnya.
Ronaldo menyatakan, akan melakukan upaya hukum kembali atas kasus ini. ” Apapun yang dikeluarkan pemprov. Kita tak tunggu hasil dari sini, baik atau tidak baik. Pastinya kita akan ambil upaya hukum,” kata dia.**Rul