DERAKPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak halnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.
Putusan ini memastikan hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.
MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando. Sementara itu, KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat. Keputusan MK menutup ruang bagi pasangan Adam-Sutoyo menggugat hasil pemilihan lebih lanjut. (Dairul)