Senjata Airsoft Gun Milik Pengedar Narkoba Didalami Polisi Pelalawan

0 92

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata jenis airsoft gun milik tersangka MH (40), pengedar narkoba yang ditangkap baru-baru ini.

Dikatakanya, pada saat itu Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam menangkap tersangka MH, tapi berupaya melawan dengan cara melakukan penembakan terhadap polisi saat akan ditangkap di rumahnya di Jalan Tambak, Kelurahan Tambak, Kecamatan Langgam pada Jumat (18/3/2022) lalu.

“Untuk kepemilikan airsoft gun milik pelaku MH, masih akan kita dalami. Dia dapatnya dari mana,” terang Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto didampingi KBO Satres Narkoba, Iptu Joni Akmal, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Selasa (22/3/2022) dilansir goriau.com.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mendapati asal-usul senjata yang digunakan oleh tersangka MH untuk menyerang polisi. Katanya, saat ini juga masih fokus terkait penangkapan dan jaringan mereka ini, jaringan pengedar. Kita akan periksa terkait kepemilikan senjata airsoff gun ini.

Dalam konferensi pers ini, Polres Pelalawan menghadirkan tiga pelaku MH (40), SB (41) dan IG, terkait kasus narkoba di Kelurahan Tambak, Langgam. Selain para tersangka, sebut dia, sejumlah barang bukti juga turut diperlihatkan kepada awak media. Salah satunya satu pucuk senjata airsoft gun dan satu kaleng peluru serta 2 tabung gas airsoft gun.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.