Sensui Digugat Yayasan Riau Madani Sepuluh Miliar Lebih karena Bangun Kebun Di Kawasan Hutan

0 201

 

DERAKPOST.COM – Samsuir atau yang lebih dikenal dengan panggilan Sensui digugat Yayasan Riau Madani sebesar Rp 10.200.000.000. Hal itu dikarenakan pengusaha sukses asal dari Kuansing sudah membangun kebun seluas 102 hektar di kawasan hutan.

Dimana, beradasarkan informasi SIPP Pengadilan Negeri Telukkuantan, yakni adanya gugatan yang diajukan aktivis lingkungan hidup ini, dikarena Sensui diduga telah membangun kebun seluas 102 hektar di kawasan hutan

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Telukkuantan 9 November 2023 dengan nomor perkara 24/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk. Selain Sensui, Yayasan Riau Madani juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam gugatan, Penggugat mengajukan provisi agar Sensui menghentikan seluruh kegiatan dalam objek sengketa meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam primer, Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa Sensui melakukan perbuatan melawan hukum dan pengadilan menyatakan lahan perkebunan Sensui berada dalam kawasan hutan.

Karena itu Sensui diminta supaya memulihkan kembali lahan yang menjadi objek sengketa sampai seperti keadaan semula. Pemulihan dilakukan dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang berada dalam objek sengketa

Tak cukup sampai disitu, Sensui juga diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan yang menjadi objek sengketa. Reboisasi dilakukan dengan menanam tanaman kehutanan seperti meranti, kempas, bintangur. gerunggang dan jenis tanaman kehutanan lainnya

Setelah dilakukan reboisasi, Sensui diminta menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa itu kepada negara (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan). Sedangkan biaya pemulihan atau reboisasi seluas 102 hektar dibebankan kepada Sensui.

Point penting dari gugatan ini, Sensui diminta menyetorkan dana pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 100.000.000 per hektar. Dana pemulihan lingkungan hidup ini diserahkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan subsidair, Pengugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sejauh ini belum didapatkan informasi pasti kapan gugatan Yayasan Riau Madani kepada Sensui ini akan disidangkan. **Ref

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.