Setelah Nikmati SPPD Fiktif, Kini Baru 30 Orang Pegawai Sekretariat DPRD Riau Ini Mulai Kembalikan ke Polisi

0 108

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang, dari pihak kepolisian yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini mendalami dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau ini. Pencurian uang negara tahun 2020-2021 itu dilakukannya secara berjamaah.

Dalam hal inipun kepolisian mengingatkan para pegawai yang sudah menerima uang itu, agar mengembalikan dengan sesegera mungkin. Penyidik ini, ada mengumpulkan ratusan pegawai yang terindikasi menilap uang negara. Mereka diminta kembalikan dengan batas waktu hingga akhir Januari 2025, mengembalikannya ke kas negara melalui penyidik.

Direktur Reserse Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro, sudah ada itu 30 pegawai mengembalikan pencairan SPPD fiktif. Nilainya, mencapai Rp2,1 miliar lebih. “Dengan pengembalian ini berarti itu sudah ada Rp9,2 miliar uang yang disita,” kata Ade menjelaskan.

Dalam hal ini, Ade kembali mengingatkan pihak-pihak sudah menikmati SPPD fiktif itu agar mengembalikan uang negara. Jika tidak pihaknya bakal menyeretnya sebagai tersangka. “Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik, kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025,” tegas Ade.

Diketahui, bahwa dalam kasus ini penyidik dengan sesuai data itu telah menargetkan memeriksa 401 saksi. Tetapi untuk sejauh ini sudah 353 orang diminta keteranganya sejak saat kasusnya naik ke penyidikan.

Kesempatan itu dia mengatakan, berdasar hasil penghitungan manual penyidik kasus ini sudah merugikan negara Rp162 miliar. Perhitungan ini nantinya yang disesuaikan hasil audit BPKP Riau. “Finalnya tetap dari BPKP yang dipakai di berkas perkara,” ujar Kombes Ade.

Kesempatan itu, Ade mengatakan, bahwa penyidik juga berencana minta pendapat pihak ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi. Semuanya hasil pengumpulan bukti ini menjadi dasar gelar gelar perkara di Bareskrim.

“Aliran ratusan miliar SPPD fiktif di DPRD Riau ini diduga dinikmati 3 golongan. Yaitu aparatur sipil negara, tenaga ahli dan juga tenaga harian lepas. Besaran penerimanya itu bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta,” katanya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.