PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, pegawai di lingkung Pemprov Riau harus terpaksa ikut melengkapi vaksin. Kalau tidak lengkap, maka akan dikenai sanksi berupa penundaanya Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau Singel Salary.
Hal itu dipertegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto kepada wartawan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) pada lingkungan pemerintah setempat tidak melakukan vaksin lengkap, yakni dosis pertama, dua, dan tiga (Booster).
Sanksi diberikan itu berupa penundaan TPP atau Singel Salary. Langka tersebut katanya, sebagai upaya dari pemerintah mendukung percepatanya hal vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau. Katanya, saat ini kebijakan pertama akan diterapkan di Dinas PUPR-PKPP Riau, sebab ini masih banyak pegawai belum vaksin lengkap.
“Saya dapat laporan dari BKD, bahwa pegawai PUPR Riau ini ada 500 orang lebih yang belum vaksin lengkap. Ini bukan angka yang sedikit. Kalau ini kita biarkan, bisa menyebar kemana karena Omicron ini penularan sangat cepat. Hal ini seluruh pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau yang belum divaksin lengkap akan vaksin pada Kamis depan,” katanya.
Katanya, diharapkan pegawai itu bisa lengkap vaksin semua. Lain hal jikalau memang ada penyakit yang ditetapkan pihak dokter. Artinya, boleh tidak vaksin itu dengan harus menunjukkan surat dari dokter bahwa masalah penyakit
“Nanti diharap semua pegawai Pemprov Riau juga diberlakukan sama. Yakni hal wajib vaksin lengkap. Jika tidak, maka penundaan TPP. Tapi nanti kita lapor ke Pak Gubernur dulu. Namun untuk PUPR, bagi pegawai belum vaksin seluruh TPP akan kita tahan. Jadi itu harus vaksin lengkap, dosis 1, 2 dan 3,” ujarnya. **Rul