DERAKPOST.COM – Tak butuh waktu lama, sesuai instruksi Mendagri, maka Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto sudah ada kirimkan tiga nama pengganti Muflihun itu seiring akan berakhir masa tugasnya.
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto langsung menindaklanjutinya dan menyetor ketiga kandidat jagoan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Mendagri. Kendati sebenarnya batas pengajuan nama-nama usulan tiga nama tersebut yang akan berakhir pada 1 April 2024. Tapi telah diusulkan.
Diketahui, bahwa masa jabatanya Pj Wako Pekanbaru Muflihun akan berakhir tanggal 23 Mei 2024 mendatang. Surat dikirimkan Kemendagri itu kabarnya diterima tiga hari lalu oleh Pemerintah Provinsi. Maka hal ini langsung disikapinya dengan mengajukan tiga nama diminta tersebut.
“Ya. Itu sudah kami ajukan tiga nama yang pengganti Pj Wako Muflihun, karena akan berakhir masa tugasnya tinggal 23 Mei ini dan tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu, Pemprov Riau telah mengajukan pada Kemendagri untuk segera memprosesnya nama-nama itu,” ungkapnya.
Kendati mengaku sudah mengusulkannya tiga nama kandidat atau calon Pj Wako itu. Tetapi, hingga kini belum bersedia ungkap nama-nama diusulkan tersebut. Dia hanya mengatakan, nama diusulkannya tersebut tentu yang memenuhi syarat administratif kepegawaian itu ditetapkan.
“Nanti ya. Yang penting saat ini telah kami ajukan tiga nama calon Pj Wako tersebut, ke Mendagri. Ketiga nama yang diusulkan tersebut tentu yang juga memenuhi syarat administratif kepegawaian. Yakni tentunya merupa pejabat tinggi pratama (PTP) yang sesuai diminta,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh itu. Kemendagri telah mengirimkan surat ke Pj Gubernur Riau dengan meminta tiga nama kandidat Pj Wako Pekanbaru ini, menyusul akan habisnya masa tugas Muflihun pada 23 Mei 2024 mendatang. Diketahui, bahwa surat diterima Pemprov Riau.
Untuk diketahui. Masa jabatanya Muflihun sebagai Pj Wako Pekanbaru akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2024. Sebelumnya ia telah mendapat perpanjangan masa tugas sejak diangkat pada 23 Mei 2022 lalu. Dan sesuai ketentuan berlaku dalam Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023,
Berdasarkan ketentuan berlaku, Pasal 14 Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023, hal masa tugas Pj Wako yakni hanya selama 1 tahun serta dapat diperpanjang itu 1 tahun berikutnya oleh orang yang sama ataupun yang berbeda. Maka, dalam hal ini dipasti tidak bisa lagi menjabat Pj. (Rul)