Siang ini DPRD Pekanbaru Akan Gelar Rapat Paripurna AKD dan Pansus

0 103

DERAKPOST.COM – DPRD Pekanbaru akan gelar dua rapat paripurna penting, Selasa (12/11/2024), meliputi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta dilanjut Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Beracara.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid saat dikonfirmasi wartawan. Dia menjelaskan, pelaksanaannya paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan bersama ketua fraksi-fraksi.

“Semua hasil rapat sudah selesai, baik terkait pembentukan komisi maupun badan-badan. Hari ini, semuanya akan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna,” ujar Isa Lahamid menjelaskan.

AKD dibentuk itu meliputi komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar). Untuk komisi, jumlahnya tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni empat komisi.

Dikatakan dia, dari empat komisi tersebut, masing-masing menetapkan anggotanya.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, maka posisi ketua empat komisi ini dipastikan menjadi jatah empat dari partai dengan perolehan suara terbanyak.

Untuk bocoran AKD, yakni Ketua Komisi I Robin Eduar SE MH (PDI-P), Ketua Komisi II Zainal Arifin (Gerindra), Ketua Komisi III Hj Niar Erawati (Demokrat) dan Ketua Komisi IV Rois SAg (PKS).

Selain itu, jabatan Ketua Bapemperda diperkirakan menjadi milik Fraksi Nasdem, sementara Ketua BK akan dipercayakan kepada PAN.

Selain AKD, rapat paripurna hari ini juga akan membahas pembentukan Pansus Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dan korektif dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD Pekanbaru.

“Pembentukan Pansus ini sudah diagendakan sebelumnya. Prosesnya bersamaan dengan pembentukan AKD agar efisien,” tambah Isa.

Kode etik menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam Pansus ini. Menurut Isa, kode etik memiliki peran strategis sebagai pedoman moral dan norma yang harus ditaati oleh setiap anggota DPRD.

Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat, kredibilitas, serta profesionalisme DPRD dalam melaksanakan tugas.

“Kode etik sangat penting. Ini akan menjadi magnet agar anggota dewan bekerja sesuai aturan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai pedoman kerja, kode etik dirancang untuk mengatur batasan norma dan moral yang wajib ditaati. Hal ini bertujuan agar anggota DPRD dapat bekerja sesuai harapan masyarakat.

“Kode etik menjelaskan secara jelas batasan-batasan yang harus diikuti. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjalankan tugas dengan integritas,” tegas Isa.

Pembentukan AKD dan Pansus ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal yang kuat bagi DPRD Pekanbaru dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran dengan lebih profesional. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.