Sidang Kasus Bupati Kuansing Nonaktif, Perpanjangan HGU Perkebunan di Riau Dilumuri Dugaan Suap ??

0 153

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari seakan mempertegas rumor negatif adanya patgulipat yang bau amis. Fakta persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mengungkap sejumlah aliran uang baik besar maupun recehan ke sejumlah pejabat BPN dan Pemda di Riau, bahkan sampai ke kepala desa.

“Ini tindakan yang memalukan sekali. Harusnya pejabat BPN dan Pemda mengusir dan membentak jika ada pengusaha yang bagi-bagi uang. Tapi yang terjadi sebaliknya. Rakyat dikhianati,” kata pengamat lingkungan Riau, Dr Elviriadi.

Dosen UIN Susqa Riau ini menilai begitu gampangnya HGU dan perpanjangan HGU diterbitkan oleh oknum otoritas terkait. Namun ternyata di baliknya, terjadi dugaan suap mempermulus perpanjangan HGU. Hal ini kata Elviriadi, mengindikasikan kalau HGU itu seakan telah menjadi ajang praktikĀ korupsi para penyelenggara negara.

“Kalau sudah terima suap, bagaimana mungkin dapat melakukan pengawasan dengan baik. Mana mungkin bisa melakukan tugas secara efektif, karena sudah menerima sesuatu,” kata Elviriadi.

Ia menilai wajar saja banyak konflik dan kasus agraria yang terjadi di seputaran wilayah konsesi HGU di Riau. Ini karena prosesnya memang tidak lagi wajar sehingga problem di lapangan tidak lagi menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan dan perpanjangan HGU.

“Wajarlah kalau HGU diterbitkan tidak lagi mempertimbangkan efek lingkungan dan efek sosial. Karena memang proses-prosesnya sudah cacat moral dan etik,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kondisi tingginya konflik agraria maka seharusnya BPN di Riau melakukan peninjauan ulang dan bahkan pencabutan HGU perkebunan. Ia juga menyayangkan sikap Pemda di Riau melalui Panitia B yang dinilai seiring sejalan dengan obral HGU yang terjadi di Riau.

“Banyak HGU abal-abal ribuan hektar dibiarkan. Harusnya, Kanwil BPN/ ATR Riau itu panen pencabutan HGU. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ironis sekali,” tegas Elviriadi.

Diwartakan sebelumnya, dalam persidangan kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari terungkap aksi bagi-bagi uang dari korporasi tersebut ke sejumlah pejabat di Riau. Selain Bupati Kuansing non-aktifĀ Andi Putra,Ā Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir juga disebut oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, Syahrir membantah lantas menyebut pernyataan Sudarso itu fitnah. Pemberian uang menurut Sudarso terkait proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang sedang diproses oleh Kanwil BPN Riau.

“Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah,” kata Syahrir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/2/22) lalu.

Sudarso dalam keterangannya di persidangan menyebut pemberian uang terjadi sebelum rapat koordinasi BPN Riau dengan Panitia B di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September lalu. Terungkap di persidangan, hampir seluruh peserta rapat telah menerima guyuran uang dari PT Adimulia Agrolestari. Angkanya bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 120 juta. Uang tersebut oleh para peserta rapat yang dijadikan saksi dalam perkara ini, telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara rasuah ini. Dia didakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing non-aktif, Indra Putra yang juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Adalah Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli yang mengaku menerima uang Rp 10 juta. Uang tersebut diterima usai rapat koordinasi BPN Riau dengan Panitia B ProvinsiĀ Riau di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Zulfadli mengaku menerima uang yang diambil lewat anak buahnya. Uang diserahkan saat dirinya sudah masuk ke dalam mobil.

“Saya terima Rp 10 juta, Yang Mulia,” kata Zulfadli menjawab pertanyaanĀ  ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH.

SidangĀ juga mengungkap adanya uang yang diterima oleh anak buah Zulfadli yakni Sri Ambar Kusumawati. Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Riau ini mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 juta. Sri Ambar ikut dalam komposisi Panitia B Provinsi Riau.

“Sudah saya kembalikan ke rekening KPK. Itu uang transportasi,” kata Sri Ambar. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.