DERAKPOST.COM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, itu ada terungkap istilah batang dalam hal pemberian uang dari OPD di Kabupaten Kepulauan Meranti. Itu terungkap dalam persidanga dugaan korupsi terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Istilah batang itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga (Kadisparpora) Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari, di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuhayat, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Berawal ketika Ratna ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ichsan Fernandi, tentang adanya perintah M Adil untuk pemotongan 10 persen dari persediaan uang (UP) dan ganti uang (GU).
Menurutnya, informasi pemotongan itu disampaikan oleh Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kepulauan Meranti, Fitri Nengsih pada awal 2022. “Beliau (Fitria Nengsih) mengatakan (perintah) bupati,” kata Ratna.
Ratna menjelaskan, ketika dirinya jadi Sekretaris di Dinas Perkim, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp150 juta untuk M Adil. Uang itu disetorkan tiga tahap, masing-masing sebesar Rp50 juta. “Uang diserahkan ke Dahlia atas perintah Buk Fitria Nengsih,” ucapnya.
Dikutip dari cakaplah.com. Ketika jadi Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, juga pernah menyerahkan uang pemotongan sebanyak dua kali sebesar Rp40 juta.
Sementara untuk UP dan GU tahun 2023, dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kepulauan Meranti juga beberapa kali menyerahkan untuk M Adil. Tahun ini, uang langsung diberikan ke M Adil. “Buk Fitria Nengsih bilang, tahun ini (2023) tidak diserahkan lagi ke saya tapi ke Pak Bupati,” ucapnya.
Jumlah yang diserahkan pun bervariasi. ‘Kalau Pak Bupati tidak pernah minta tapi kami ‘diserang’ oleh Buk Fitria Nengsih. Ada untuk berangkat bapak, dan lain-lain. Habis (sekitar) Rp100 juta. Diberikan terpisah, Rp70 juta langsung ke Pak Bupati dan Rp30 juta ajudan Angga,” jelasnya.
Mendengar keterangan Ratna, hakim Adrian mempertanyakan apakah dinas, tempat Ratna bekerja, punya utang ke M Adil hingga mau begitu saja memberikan uang. “Tidak, loyalitas (saja). Keluarkan uang karena perintah Buk Neng,” ucap Ratna.
Hakim Adrian pun mempertanyakan apakah ada pemotongan UP dan GU dilakukan sebelum Bupati Kepulauan Meranti dijabarkan oleh M Adil. Menurut Ratna ada tapi tidak ditentukan besaran yang harus dipotong.
Sebelum zaman Bupati M Adil, ungkap Ratna, pemberian uang disampaikan oleh Alamsyah Mubarak uang ketika itu menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti
“Apakah jumlah (pemotongannya) sama (10 persen),” tanya hakim Adrian.
“Tidak. Bahasa Pak Mubarok, setiap GU bagilah ya 1 batang, 5 batang,” ungkap Ratna.
Hakim pun meminta Ratna menjabarkan tentang banyak batang tersebut. “Kalau 1 batang, sekitar Ep1 juta, Kalau 5 batang, Rp5 juta,” jelas Ratna.
Selain Ratna, pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan 10 saksi lain. Mereka adalah Muhammad Sakinulwadi selaku Plt Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti,
Siska Puspita Dewi selaku Bendahara pengeluaran Bapendalitbang, Rizky Hidayat selaku Kepala Disparpora. Eko Mahendra, Bendahara Pengeluaran Disparpora, Kurniawan Hadiputra selaku Plt Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Wan Zulkifli selaku Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Meranti, Ramona selaku Bendahara Pengeluaran Kesbangpol, Sukirno selaku Plt Kadis Pemdes serta Kadis Perpustakaan, Tengku Ahmad selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perpustakaan dan Butet selaku Bendahara Perpustakaan.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). **Fad