Sidang MK Pilkada Dumai, Pemohon Nomor Urut 2 Minta Paslon Incumbent Diskualifikasi

0 98

DERAKPOST.COM – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Dumai atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai yang menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Paisal dan Sugiyarto memperoleh suara terbanyak.

Menurut Pemohon, KPU Kota Dumai selaku Termohon dan Paslon 3 selaku Pihak Terkait melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara Paslon 2 secara signifikan dengan berbagai cara.

“Calon Wali Kota Pasangan Nomor Urut 3 Haji Paisal telah menggunakan kewenangan dan jabatan yang melekat padanya sebagai Wali Kota Dumai dalam melakukan suatu perjanjian/kontrak politik dalam bentuk nota kesepahaman bersama dengan salah satu komunitas masyarakat yang berada di Kota Dumai,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut.

Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK. Perkara ini disidangkan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dia menjelaskan, Paisal memberikan janji-janji berkaitan dengan proses penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai untuk kepentingan komunitas masyarakat Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Kota Dumai (IKMBD) agar memilihnya kembali.

Selain itu, Paisal diduga memberikan bingkisan berisi beberapa barang yaitu kain sarung dengan logo dua periode bertuliskan “H. Paisal Wali Kota Dumai Lanjutkan” dan diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu yang diberikan secara diam-diam kepada masyarakat.

Mobilisasi Ketua RT
Dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan Paslon 3 telah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Dumai dengan mengadakan suatu kegiatan bimbingan teknis dan out bound di Bukittinggi pada 21 Agustus 2024.

Pada kegiatan ini terjadi pengarahan serta penekanan untuk kembali memilih Paisal selaku petahana dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tahun 2024. Bahkan Paslon 3 juga melakukan hal yang serupa pada kegiatan yang dihadiri seluruh kader posyandu se-Kota Dumai pada 4 – 6 September 2024.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi dan persekusi oleh tim pemenangan Paslon Nomor Urut 3 kepada Posko Relawan Pemenangan Paslon 2 pada 21 November 2024. Paslon Nomor Urut 3 bersangkutan melakukan tindak kekerasan serta persekusi terhadap relawan Pemohon serta menuding relawan Pemohon adalah penyebar fitnah serta melakukan kampanye hitam kepada Paslon Nomor Urut 3.

Kehilangan Hak Pilih
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Kota Dumai yang dilakukan secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Upaya dimaksud, antara lain Termohon dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih serta Termohon dengan sengaja tidak secara benar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui ajakan memilih dengan menggunakan KTP.

Berdasarkan penetapan hasil Pilwalkot oleh KPU Kota Dumai selaku Termohon, Paslon 1 Eddy A Mohd Yatim-Almainis memperoleh 3.570 suara, Paslon 2 Ferdiansyah-Soeparto meraih 31.319 suara, dan Paslon 3 Paisal-Sugiyarto mendapatkan 105.333 suara. Menurut Pemohon, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara Pilwalkot Dumai Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024; menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai; menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.