Sidang Suap Pengurusan HGU Sawit, GM PT AA Benarkan Kepala BPN Riau Minta Rp3 Miliar

0 81

 

PEKANBARU, Derakpost.com – General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ini jadi saksi perkara suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaannya dengan terdakwa Andi Putra, Selasa (7/6/2022). Dia pun, kembali mengungkit terkait pemberian uang kepada Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir.

Sudarso memberikan keterangan lewat video conference di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dahlan. Di kasus ini, Sudarso merupakan pemberi suap dan ia sudah berstatus terpidana.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Yoga Pratomo mempertanyakan soal uang Rp1,2 miliar yang diberi kepada Syahrir. Menurut Sudarso uang itu diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura, di rumah Sudarso.

Diketahui, Kanwil BPN Riau memiliki peran atau andil terkait pengurusanya perpanjangan izin HGU PT AA. Katanya, BPN Riau juga menggelar eskpose pra pengurusan izin, serta juga sampaikan usulanya bahwasa perusahaan harus mendapat rekom dari Bupati Kuansing.

Sebelum menyerahkan uang, Sudarso mengaku beberapa kali bertemu Syahrir. Menurutnya, penyerahanya uang Rp1,2 miliar yang dilakukan atas permintaan Syahrir. “Itu atas permintaan Syahrir,” kata Sudarso.

Menurut Sudarso, awalnya Syahrir meminta uang Rp3 miliar, dan dicicil. Dari jumlah itu, baru diserahkan Rp1,2 miliar. Uang diserah pada pertemuan kedua. Artinya, dicicil bertahap 40-60 persen.

Sudarso juga menjelaskan, sebenarnya Komisaris PT AA, Frank Wijaya, sempat tidak setuju terkait pemberian uang itu. Meskipun ujung-ujungnya, uang tetap saja diberikan.

“Sempat komplain tetapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlevi (Kepala Kantor PT AA, red). Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahrir) tersebut sendirian,” ujar Sudarso.

JPU kembali memastikan, apakah Sudarso mendapat tekanan atau tidak dalam memberikan keterangan kepada penyidik. JPU menilai, sejauh ini keterangan Sudarso konsisten.

“Keterangan Sudarso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,” tutur JPU dilansir cakaplah.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Sudarso, pada persidangan ini JPU juga menghadirkan Syahlevi Yandra selaku Kepala Kantor PT AA di Pekanbaru, Riana Iskandar selaku Direktur PT AA dan Fahmi selaku Staf Legal PT AA.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Manager, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA. Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan. Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra.

Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya. Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap.

Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya, pada 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra.

Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jala Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL.

Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK. Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.