DERAKPOST.COM – Untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya ini habis tepat saat libur tahun baru. Maka hal ini ada dispensasi diberi Polda Metro Jaya. Kebijakan diterap mengingat tutup Satpas dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari.
Diketahui, gerai SIM ditutup mulai dari 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 ini. Untuk pemegang SIM yang mati di rentang tanggal itu dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2-3 Januari 2024 tanpa harus membuat SIM baru.
Menurut keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika layanan Satpas dan gerai SIM sedang tidak aktif.
Syarat perpanjangan SIM melibatkan e-KTP asli, dua lembar fotokopi e-SIM asli yang hendak diperpanjang, dua lembar fotokopi e-Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Semua syarat bisa dipenuhi di lokasi perpanjangan SIM.
Proses perpanjangan melibatkan beberapa langkah, termasuk kunjungan ke bagian registrasi untuk verifikasi data, perekaman sidik jari dan foto, serta ujian teori dan praktik.
Jika lulus, pemegang SIM dapat melanjutkan ke bagian percetakan SIM. Namun, bila belum lulus, diwajibkan untuk mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Adapun biaya perpanjangan SIM berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM, dimana SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II, B II Umum dikenakan biaya Rp 80 ribu, SIM C, CI, CI Umum, SIM D dan DI seharga Rp 75 ribu, dan SIM Internasional seharga Rp 225 ribu. (Rul)