DERAKPOST.COM – Penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu komitmen dari BBPOM Pekanbaru memutus rantai peredaranya Obat dan Makanan ilegal beresiko di kesehatan. Komitmen itu, memerlukan dukungan mitra Criminal Justice System (CJS).
Demikian hal disampaikan Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, S.Si., Apt kepada wartawan. Disebutkan dia, penegakan hukum dalam memutus mata rantai demikian perlu dukunganya dari mitra CJS tersebut. Seperti halnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan dengan PPNS BBPOM Pekanbaru.
Katanya, sebagaimana diketahui bahwa tanggal 25 Mei 2023 itu, PPNS BBPOM Pekanbaru ini terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Satpol PP Provinsi Riau melakukan operasi penindakan terhadap 2 sarana di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Seperti hal, kasus di Kabupaten Rohil yang mendistribusikan akan sediaanya itu farmasi berupa obat, obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE). Kegiatan operasi dilakikan tersebut saat ini ditetapkan 2 orang tersangka pada kasus tanggal 25 Mei 2023 itu. Ditetapkan tersangka itu
JO (35 tahun) dan serta KP (57 tahun),” ungkap Yosef.
Yosef mengatakan, dalam hal perkara itu, adapun pasal yang dikenakan pada 2 perkara tersebut adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar pada pihak tersangka.
“Untuk saat ini, 2 perkara tersebut telah memasuki dalam tahapan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan yang dilakukan tanggal 22 Juni 2023 di pihak Kejaksaan Negeri Rohil. Penyelesaian perkara yang relatif cepat,” ungkap Yosef.
Ia mengatakan, hal itu tdak lepas dari dukungan semua pihak. Yaitu adanya koordinasi antara pihak PPNS BBPOM Pekanbaru, Ditkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Terhadap ke 2, maka tersangka juga dilakukanya penahanan oleh Kejaksaan Negeri Rohil.
Yosef mengatakan, melalui penegakan hukum atau law enforcement diharap dapat memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran. Pemerintah dalam hal ini BBPOM Pekanbaru serta stakeholder senantiasa hadir dalam hal memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat di Provinsi Riau.
Namun demikian, ungkap dia, dalam hal ini masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau. Misalnya BBPOM Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Inhu jika . menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai bahan berbahaya.
“Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan berlebihan yang saat berbelanja secara online. Pastikan selalu lakukan pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli dan gunakan/mengonsumsi,” ujarnya.
Artinya, kata Yosef, pastikan kemasan di dalam kondisi baik, baca informasi produk tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa. Apabila diperlu informasi lebih lanjut atau sampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi pihaknya.
“Datang ke kantor BBPOM Pekanbaru di Jalan Diponegoro No10, melalui Telp/WA/SMS pada nomor 082172653337, https://sioke.bbpompekanbaru.id, atau e-mail: balaipom_pku@yahoo.com dan melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram : bpompekanbaru, Facebook : bpompekanbaru, Twitter : @BPOMPekanbaru, dan Youtube : bbpom di pekanbaru,” katanya. **Rul