DERAKPOST.COM – Surat Keputusan hal pemberhentian Syamsuar dari Gubernur Riau sudah terbit. Dengan ada terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, maka dilanjutkan Rapat Paripurna DPRD Riau.
Informasinya ini, akan digelar Paripurna DPRD Riau, Sabtu (4/11/2023), Provinsi Riau gelar rapat paripurna pengumuman akan hal pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar dan juga pengumuman Wakil Gubernur Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar tertuang dalam Keppres Nomor 103/P Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023. Keppres ini sekaligus menunjuk Wagub Edy Nasution sebagai Plt Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024.
Sesuai surat Mendagri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, tanggal 2 November 2023, Syamsuar diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Pemberhentian itu terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman DCT akan dilakukan pada hari ini, Jum’at (3/11/2023). Sejak itu, Wagub Edy Natar menjadi Plt Gubernur Riau.
Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau, pemberhentian itu diumumkan pada paripurna DPRD Provinsi Riau. Maka, DPRD Provinsi Riau telah menjadwalkan besok, Sabtu (4/11/2023), rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Riau, sekaligus pengumuman Plt Gubernur Riau.
Tadi malam, Kamis (2/11/2023), Gubernur Riau Syamsuar telah melaksanakan silaturahmi dan pelepasan tugas dengan jajaran pemerintahan, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat Riau di Gedung Daerah, Pekanbaru.
Syamsuar menitipkan jalannya pemerintahan Provinsi Riau kepada Wagub Edy Natar Nasution. Dia minta kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Edy Natar, agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
Edy Natar Nasution akan mengemban tugas sebagai Plt Gubernur Riau sampai 31 Desember 2023. Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada serentak, maka kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2018, berakhir 2013. **Rul