SK Penlok Pembangunan Flyover Garuda Sakti-HR Soebrantas Telah Ada, Ditarget Rampung 2026

0 318

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini, telah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan Flyover di persimpanganya Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas. SK Penlok dikeluarkan oleh Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, menjawab wartawan. Dia mengatakan, hal rencana dari pembangunan flyover tersebut akan terus digesa proses pembangunanya. Ini seiring sudah dilakukan Penlok untuk hal pembangunan Flyover tersebut.

Arief Setiawan mengatakan, rencananya pembangunan Flyover yang berada pada simpul jaringan transportasi jalan kolektor dan jalan arteri di kawasa aglomerasi kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Hal itu dimaksud memperlancar arus transportasi yang saat ini seringkali terjadi kemacetan, karena banyaknya volume kendaraan yang melintas khususnya saat jam sibuk.

Adanya rencana interchange Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru dekat simpang Garuda Sakti serta semakin berkembang aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan ini yang diperkira akan semakin menambah beban arus lalu lintas kendaraan melalui simpang tersebut. “Sehingga hal ini kebutuhan akan pembangunan Flyover jadi sangat penting melayani aksesbilitas dan kelancaran arus transportasi,” ujarnya.

Penlok letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan di Kota Pekanbaru. Berada pada Kecamatan Binawidya dan juga Tuah Madani. Perkiraan, jangka pelaksanaannya pengadaan tanah itu, berlangsung selama delapan bulan yakni dari bulan Mei sampai bulan Desember 2024. Sedangkan, halnya  pekerjaan fisik pembangunanya memakan waktu dua tahun yakni mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

Dikatakan dia, untuk pembangunan Flyover  tersebut, maka pihaknya akan menjalankan tahapan pengadaan tanah. “Kini, SK Penlok  pembangunanya Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti sudah keluar. Itu, pihak Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan. Hal itu, saat ini tinggal menjalankan tahapanya Pelaksanaan Pengadaan Tanah,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil Penlok pembangunan Flyover tersebut, sudah ada diketahui 93 persil tanah itu masuk dalam lokasi pembangunan tersebut. Dan halnya pelaksanaan pengadaan tanah itu pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena sambungnya, dalam halnya pembangunan Flyover itu, pihaknya hanya bertugas pengadaan tanah.

Sementara untuk Detail Enginering Desain (DED) dan pembangunan fisik dari Flyover akan dikerjakanya Kementerian PU melalui dana APBN. “Kalau progres pembangunan Flyover itu sudah sampai tahapan. Karena kami hanya bertugas didalam pembebasan lahan dan juga analisis dampak lingkungan lalu lintas. Sedangkan untuk desainya fisik bangunnya dikerjakannya Kementerian PU melalui BPJN,” ujarnya.

Arief Setiawan mengatakan, dalam halnya melakukan pembebasan lahan itu pihaknya berkoordinasi dengan tim appraisal. Tujuan penentuan harganya. Di mana ada 93 persil tanah yang akan dibebaskan dengan ganti rugi pada pemilik lahan. Lebih lanjut, sebut dia, berdasarkan perhitungan tim appraisal, untuk pembebasan lahan ini membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.

“Tanah dibebaskan itu bagiannya Jalan HR Soebrantas ini sepanjang 200 meter. Kalau sisi arah Bangkinang tak perlu dibebaskan. Itu anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. Insya Allah segera kita bayar,” katanya. Lanjutnya, pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya yaitu seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.