SMPN 1 Pekanbaru Diduga Lakukan Penjualan Buku Paket dan LKS

0 360

DERAKPOST.COM – Dalam Peraturan Pemerintah Sudah jelas diatur, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan praktek jual beli buku (Paket/LKS) ke siswa, karena pembelian buku tersebut sudah dianggarkan dalam dana Bos.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun, tetap saja, masih ada sekolah yang melakukan praktek jual beli buku tersebut ke siswa. Sementara harganya satuan per bukunya kurang terjangkau untuk ukuran masyarakat kecil, ini menjadi beban tersendiri bagi orang tua siswa.

Jelas penjualan buku itu haram hukumnya. Apalagi, bila terjadi kesepakatan bagi hasil antara pihak sekolah dan pengusaha buku. Padahal, menurut aturan, penjualan buku, pakaian seragam berikut atribut sekolah dan sejenisnya jelas dilarang.

Bahkan larangan itu tidak hanya ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup juga komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.

Salah satu wali murid SMPN 1 Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini, “Anak saya disuruh oleh pihak sekolah untuk membeli buku LKS disekolah dengan nominalnya mencapai Rp150.000/1 Paket LKS, dengan terpaksa kami harus membelinya walaupun harus mencari pinjaman uang ke tetangga,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas melalui Sekretaris, Muzailis saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan penjualan buku LKS maupun buku paket terhadap murid sekolah memang dilarang.

“Jika kedapatan ada pihak sekolah yang melakukan transaksi penjualan buku terhadap murid nya, akan kita tindak Kepseknya,” ujar Muzailis tegas. Kamis (1/9/2022).

Terpisah, Menanggapi temuan tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau angkat bicara.

Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, hari ini Kamis (1/9/2022) Larshen Yunus tegaskan, bahwa Jika ada ketahuan pihak sekolah yang langsung menjual buku LKS ke Murid, maka KNPI Riau berjanji untuk membawanya ke Ranah Hukum.

Bagi Ketua Larshen Yunus, praktek haram mencari keuntungan dengan penjualan LKS sangat tidak dibenarkan. Terlebih melihat situasi dan kondisi saat ini yang serba sulit. Guru dan Pihak Sekolah harus mampu lebih mengedepankan sisi Humanis Kemanusiaan.

“Sikap kami tegas dan jelas! bahwa terhadap segala bentuk Tindak Pidana Korupsi harus dilawan, apapun itu dan bagaimanapun polanya,” tutup Larshen Yunus.

Terkait hal tersebut, awak media ini coba konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 1 Pekanbaru, Raja Izda Chairani. Tapi hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMPN 1 Pekanbaru memilih bungkam, bahkan saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsappnya, hanya di read saja olehnya, tidak ada balasan. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.