Soal Ada Isu Mutasi Pejabat Eselon II Pemprov Dipertanyakan Komisi I DPRD Riau

0 320

 

DERAKPOST.COM – Mutasi yang terjadi di Pemprov Riau, menyebabkan kondisi di jajaran Pemprov Riau tidak kondusif. Ini menjadi salah satu faktor yang akan menggangu helat Pemilu di tahun 2024, yang seharusnya tenang dan damai.

Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Riau Suprianto, kepada wartawan. Anggota DPRD Riau Dapil Kampar yang dikenal dengan sapaan Ucok ini, ungkap bahwa dirinya telah menerima puluhan curhat para ASN Pemprov Riau itu yang sudah tidak nyaman dengan kebijakan pimpinannya.

“Pimpinan ASN itu, tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi serta rotasi ini tidak lagi berdasarkan halnya pertimbangan analisis jabatan. Tetapi lebih kepada syur pimpinan itu sendiri. Seperti baru-baru ini sejumlah pejabat eselon III dan IV terkena mutasi. Yang sekarang akan dilanjut pada eselon II,” ungkap Ucok.

Politisi PKB dari Dapil Kampar ini, juga mengatakan, terkait akan ada mutasi pejabat itu, Ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang adanya ini penunjukan Pj gubernur. Sehingga kata dia, bagaimana ASN ini menyelesaikan target pekerjaanya sampai akhir tahun, sementara akan dimutasi.

Uco mengungkapkan, tugas Komisi I ini menjaga keamanan dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. “Gimana akan damai, dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi ragu dan bahkan ketakutan, yang karena ada ancaman mutasi,” ujarnya.

Ucok menuturkan, bahwa dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi dilakukan. Sebab, melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena, akan dapat merusak tatanan dan bahkan itu bisa menimbulkan kegaduhan. Ataupun bisa merusak jenjang karir ASN dan ini membunuh motivasi kerja.

“Karena ini tidak sesuai Anjab dan PP RI nomor 49 tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005, yakni tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya. Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, kepada wartawan menyebutkan, baru-baru ini ada hal pelantikan dan mutasi puluhan pejabat eselon III dan IV. Kini dikabar itu akan perombakan untuk eselon II mulai bergaung di lingkungan Pemprov Riau.

Komisi I DPRD Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, sebutnya, menyuarakan ketidaksetujuan mereka. Sebab dilakukan pimpinan di Pemprov Riau sudah dianggap hanya membuat kegaduhan. “Sudahlah, jangan lagi buat kegaduhan,” katanya, Selasa kemarin .

Politisi Demokrat ini meminta agar para pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibiarkan menyelesaikan tugas dan kewajiban mereka. Hal itu mengingat masa tutup buku akhir tahun sudah semakin dekat. Artinya, berikan kesempatan OPD untuk menyelesaikan kegiatan yang sudah direncanakannya. Tinggal satu bulan saja.

Kesempatan itu, Eddy mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan KASN di Jakarta terkait halnya kegaduhan dengan mutasi di Pemprov Riau ini. Selain itu, pihaknya berencana mendatangi Kemendagri dan BKN. Hal ini, karena tidak mau kegaduhan mutasi ini menghambat capaian kinerja dan visi misi Riau ke depan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.