DERAKPOST.COM – Terkuaknya temuan
DPR RI, ada 80 perusahaan perkebunan di Riau terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan di Riau. Hal itu mendapat respon dari Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi.
Ia menilai, bahwasa Komisi III DPR RI terlambat soal temuan 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan di Riau.
Husaimi mengatakan, sudah ada tindak lanjut dan eksekusi temuan tersebut. Beberapa tahun lalu DPRD Riau sudah membentuk panitia khusus (Pansus) mengenai lahan ilegal.
Sayangnya, belum ada aksi dari eksekutif baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. “Cuma sekarang action-nya, DPRD kan tidak punya hak eksekusi. Kita DPRD sudah bekerja,” katanya.
Dikatakan dia, dulu di DPRD Riau pada priode lalu ada ketua pansus hal ini, yaitu Suhardiman Amby. Dan kemarin, baru-baru ini ada pansus lagi Marwan Yohanis.
Ia mempertanyakan komitmen pihak eksekutif dalam mengeksekusi temuan tersebut. Sebab, sejak tahun 2017 lalu, DPRD Riau, sebut Husaimi, sudah bekerja untuk menyelesaikan masalah perkebunan di kawasan hutan.
“Pemerintah sanggup enggak untuk mengeksekusi ini. Kalau menurut saya DPR RI itu terlambat. Tahun 2017 kita rekomendasikan temuan DPRD riau ini. Seharusnya yang datang ke riau jangan hanya temuan saja. Harus ada tindaklanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sekitar 80 perusahaan di Riau terindikasi melakukan usaha perkebunan secara ilegal di dalam kawasan hutan.
“Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Riau, Kamis (17/11/2022) lalu.
“Kita tahu di sini sebagian besar tanah produktif sudah dipakai untuk perkebunan sawit atau lainnya. Kita dapat informasi sebagian di antaranya sudah masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, dari data dan laporan yang diterima, sejumlah perusahaan di Riau bahkan membuka perkebunan sawit di atas kawasan hutan lindung. **Rul