Soal Bawaslu Terancam Kehilangan 7.000 Honorer, Menpan-RB akan Cari Jalan Tengah

0 198

 

DERAKPOST.COM – Terkait keluhannya dipapar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja ini mengaku terancam kehilangannya 7.000 pegawai akibat kebijakan penghapusan honorer. Hal itu sangat menjadi perhatian serius Menpan-RB Azwar Anas.

Kepada wartawan, Azwar menyebut hal itu, pihaknya sedang menyiapkan solusi jalan tengah untuk mengatasi persoalan honorer itu. Namun ia menjelaskan, hal keberadaan dari semua tenaga honorer memang harus dihapuskan yang paling lambat pada 28 November 2023.

Masalahnya, disaat ini total ada 2,4 juta tenaga honorer untuk di semua instansi pemerintah seluruh Indonesia. “Ini, saya kira bukannya hanya persoalan Bawaslu saja. Tapi, seluruh tenaga honorer pada semua di instansi pemerintah Indonesia memang harus dihapus,” ujarnya.

Dikutip dari Republika.co.id. Disebutkan dia, pihaknya kini sedang mencari solusi atas keberadaan 2,4 juta tenaga honorer itu, yang termasuk di dalamnya honorer Bawaslu. Ditanya apakah solusi adalah perpanjang masa tenggat keberadaan tenaga honorer, Azwar justru menyebut solusinya kebijakan jalan tengah.

Dia menjelaskan, solusi jalan tengah itu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah masif terhadap tenaga honorer. Pada saat bersamaan, solusi jalan tengah itu menghindari pembengkakan anggaran negara untuk membayar gaji pegawai.

“Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal, tapi tidak ada pembengkakan anggaran. Kita mencarikan solusi jalan tengah,” kata Azwar. Dia menambahkan, kebijakan jalan tengah itu kemungkinan rampung sebelum November.

Pada Jumat (16/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluhkan kebijakan Pemerintah yang hendak menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, tepat saat masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebab, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu di-PHK, maka di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan atau 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang amat minim, tentu tidak mungkin Bawaslu bisa mengarahkan mereka untuk mengawasi praktik politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

“Bagaimana mungkin kita melibatkan para staf (untuk mengawasi politik uang saat masa kampanye), jika jumlah staf terbatas,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Bagja mengaku telah mengirimkan surat pada Menpan-RB Azwar Anas untuk memastikan apakah pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak.

Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan. Bagja berharap Pemerintah mempertahankan keberadaan tenaga honorer Bawaslu karena keberadaan mereka dibutuhkan sekali mengawasi Pemilu 2024. Caranya bisa dengan memperbanyak formasi PPPK untuk Bawaslu atau dengan cara lainnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Sebagai tindak lanjut, Presiden Jokowi membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Dengan demikian, sisa pegawai honorer yang belum menjadi PPPK harus diberhentikan pada tanggal tersebut. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.