Soal Defisit Anggaran dan Tunda Bayar, Nasrun Efendi: Pemprov Riau Diduga Pembohongan Publik

0 152

DERAKPOST.COM – Menyikapi hal defisit anggaran dan tunda bayar ini, maka kata Nasrun Efendi, ada dugaannya semacam
pembohongan publik.

Terjadinya lonjakan angka defisit APBD Riau tahun anggaran 2024-2025 dari sekitar Rp 560 M menjadi Rp 2,21 T dan tunda bayar Rp 915 M mendapat kecaman keras dari Ketua Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), Ir H Nasrun Efendi MT.

Apalagi, munculnya kenaikan angka defisit APBD dengan jumlah yang fantastis itu diketahui oleh DPRD Riau dari pihak lain dan bukan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal dipembahasan APBD Riau yang dilakukan bersama antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau angka defisit yang disepakati hanya sebesar Rp 560 M.

“APBD Riau tahun anggaran 2024-2025 telah dibahas dan disepakati bersama antara TAPD dan Banggar sebesar Rp 9,2 T dengan defisist sebesar 560 M. Tiba-tiba muncul angka defisit sebesar Rp 2.21 T yang besaran angkanya diketahui Dewan dari pihak lain dan bukan dari Pemprov Riau.

Dikutip dari klikbuser. Melihat kronologis dari kenaikan angka defisit APBD tersebut Pemprov Riau ini dinilai telah melakukan pembohongan publik karena menutupi besaran angka defisit yang rill sewaktu pembahasan APBD.

Mantan Ketua Bappeda Riau ini menjelaskan, bahwa APBD Riau secara mekanisme dibahas bersama antara TAPD dan Banggar. Disepakatinya APBD Riau sebesar 9.2 T itu dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (RKA) dan PPAS. Angka 9.2 itu muncul berdasarkan estimasi pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Munculnya angka APBD 9.2 T itu bedasarkan estimasi penerimaan PAD dan dana dari pusat. Angka itu berdasarkan perhitungan yang cermat dan terukur. Dan setelah melaaui pembahasan antara TAPD dan Banggar disepakati angkanya 9.2 T dan defifit 560 M. Tetapi kemudian terjadi pembengkakan defisit menjadi 2,21 T. Pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam peningkatan angka defisit yang sangat fantastis ini,’’ katanya.

Argumentasi yang diberikan Pemprov Riau melalui TAPD, kata Nasrun, bahwa peningkatan angka defisit akibat adanya pemotongan DBH dan adanya dinamika dalam pembahasan APBD sangat tidak logis. Sebab pemotongan DBH sekitar Rp 350 M tidak sebanding dengan besarnya penambahan angka defisit. Apalagi besaran defisit masih berpotensi bertambah menedekati angka Rp 3 T sesuai penjelasan Keta DPRD Riau,’’ ujar Nasrun.

Nasrun melanjutkan, seberapa besar nilai kebohongan publik yang dilakukan Pemprov Riau dapat dilihat dari proses pembahasan APBD yang dilakukan. Dalam pembahasan ada sesuatu yang tidak transparan dan disembunyikan oleh TAPD terkait angka defisit dan adanya perselingkuhan dalam pembahasan anggaran.

“Pembohongan publk terkait defisit dimulai dari pemahasan APBD. Bisa jadi dalam pembahasan TAPD tidak terbuka dalam pembahasan dan ada ada yang disembunyikan serta adanya perselingkuhan ,’’ kata Nasrun.

Nasrun juga mengkritisi besaran angka tunda bayar dalam APBD Riau yang mencapai Rp 915 M. Tunda bayar disebabkan adanya keterlambatan transfer dana dari pusat ke pemerintah daerah sehingga pembayaran kegiatan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

“Tunda bayar hanya berlaku untuk kegiatan yang telah disepakati dalam pembahasan APBD antara TAPD bersama Banggar. Kalau ada muncul kegiatan diluar pembahasan maka itu telah menyalahi aturan dan harus diproses hukum . Sebab, setiap perubahan atau pergeseran anggaran harus mendapat persetujuan DPRD Riau,’’ tandas Nasrun.

Akibat defisit Rp 2.21 T dan tunda bayar Rp 915 M, Gubernur Riau yang baru dilantik akan sulit mewujudkan visi dan misinya sewaktu kampanye. Karena dana APBD Rp 9,2 T telah terpakai untuk belanja rutin sebesar Rp 6,2 T dan sisanya habis untuk menutupi defisit dan tunda bayar.

“Postur APBD Riau membuat Gubri yang baru tersandera karena APBD Riau habis untuk belanja rutin dan menutupi defisit dan tunda bayar. Akibatnya janji-janji kampanye akan sulit direalisasikan dalam tahun anggaran 2024-2025 ini dan berdampak buruk terhadap kinerja Gubri dimata publik,’’ pungkasnya. (Dairul)

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.