PEKANBARU, Derakpost.com- Sampai saat ini, untuk nama dua calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah Pekanbaru dan serta Kampar, masih belum ada kejelasannya. Tapi kini, muncul atau disebut dua nama Pj sudah diteken Mendagri. Sehingga ini menjadi perbincangan hangat.
Nama dari calon Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang juga Sekwan Riau, serta untuk Pj Bupati Kampar adalah Kamsol yang juga Kadisdik Riau. Namun, kedua nama itu disebut-sebut bukanya bagian usulan dari Gubernur Riau (Gubri) pada Mendagri.
Terkait polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Mexsasai Indra menyebut, ada beberapa aspek menentukan didalam hal penunjukkan Pj oleh Mendagri yang pertama aspek hukum, dan juga kedua aspek politik
Dalam aspek hukum, ungkap Mexsasai, tentu berpegangan dengan aturan yang berlaku, jika ada aturan membolehkan Mendagri menunjuk Pj diluar usulan dari gubernur, ya tidak ada masalah. Namun sebaiknya Mendagri perlu menjelaskan pada masyarakat kenapa calon Pj yang diusulkan oleh gubernur tersebut tidak disetujui.
“Tapi sebaiknya itu Mendagri jelaskanya ke masyarakat, sehingga tidak menjadi polemik ditengah masyarakat. Tentunya terkait kenapa calon Pj yang diusulkan gubernur tersebut tidak disetujui. Yang sehingga masyarakat tahu itu dan tidak jadi polemik. Jelaskan itu apakah calon diusulkan bermasalah soal hukum atau secara moral dan lainnya sehingga tidak menjadi polemik,” katanya.
Sedangkan dalam aspek politik, ungkap Mexsasai tentu ada pertimbangan dari Mendagri, dimana Pj akan menduduki jabatan tersebut mampu menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan mampu berkoordinasi dengan gubernur selaku perpanjanganya pemerintahan pusat
Timbul pro kontra ditengah masyarakat atas kebijakan tersebut menurut Dosen UIR ini, hal yang wajar namun sebaiknya jikalau memang ada tidak puas dengan kebijakan tersebut bisa menempuh jalur hukum daripada berkoar-koar di media.
”Bisa menggugatnya ke PTUN, jika tidak puas dengan keputusannya pemerintah pusat tersebut,” imbuhnya. **Rul