DERAKPOST.COM – Dugaan ada bagi-bagi Sembako, oleh salah satu Caleg berinisal MA di Dapil Kampar IV ini masih diproses. Hal itu disampaikan oleh Syawir dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat.
“Dugaan aksi money politic Pemilu berupa pemberian Sembako. Saat ini, masih kami proses dan semua pihak yang terkait telah dipanggil,” sebut Syawir kepada wartawan, dihubungi saat ditanyakan perkembangan ada pembagian Sembako oleh Caleg inisal MA di Dapil Kampar IV.
Untuk persoalan ini kata Syawir ditangani oleh devisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kampar Miki AB, “Untuk informasi selanjutnya coba tanya Miki,” ucapnya.
Terkait itu, Miki membenarkan pihaknya kini masih memproses temuan tersebut. Artinya, menunggu niat baik terlapor MA untuk hadir memenuhi panggilan ini untuk dimintai klarifikasi.
Kesempatan itu Miki, mengatakan, bahwa tidak benar kami mendiamkan persoalan ini,” jelasnya.
Miki membantah pihaknya lamban mengusut laporan tersebut dan Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun Bawaslu tidak memiliki hak paksa untuk memanggil para pihak terlapor dan kendala yang dihadapi Bawaslu adalah para pihak terkesan tidak mengindahkan panggilan Bawaslu,” ucapnya.
“Informasi yang kami dapat terlapor MA saat ini sudah tidak berada di Riau lagi, kami juga sudah berupaya meminta keterangan melalui online namun lagi-lagi sampai kini belum berhasil,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan tetap berupaya untuk bisa meminta keterangan terlapor MA tersebut. Berharap sebelum tanggal 28 Februari, perkara ini ada titik terang.
Sebelumnya tim pemenangan MA ini ada lkedapatan membawa Sembako sebanyak dua unit pickup bermuatan paket Sembako untuk masyarakat berada di Desa Pulau Permai dan serta Balam Jaya Kabupaten Kampar.
Didalam berbagai kesempatan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bagi-bagi sembako pada tahapan masa kampanye termasuk dalam tindakan politik uang (money politics).
Oleh karena itu, bagi-bagi sembako dilarang dilakukan di masa kampanye. Bawaslu akan menindak tegas Peserta Pemilu melakukan hal tersebut. Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. (Rul)