DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kuansing saat ini tengah menunggu pemeriksaan dari pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan atau BPKP Riau, guna menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan mega proyek korupsi tiga pilar, khususnya Hotel Kuansing.
“Kita sudah pindahkan ke BPKP Riau untuk auditor. Karena Inspektorat Provinsi Riau dan Kabupaten Kuansing tidak sanggup memeriksa. Inspektorat Riau beralasan karena jadwal mereka tengah padat,” ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, kepada wartawan.
Pihaknya berharap, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Riau menjadi opsi terakhir dalam membantu menghitung jumlah kerugian negara agar segera tuntas dan bisa menentukan siapa yang diminta bertanggung jawab atas kasus tiga pilar tersebut.
“Khusus hotel kuansing saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kenapa belum ada tersangka? karena kita masih menunggu hasil kerugian negara yang ditimbulkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi ‘Proyek 3 Pilar’ terus berlanjut. Saat ini, pihaknya tengah fokus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan fisik Hotel Kuansing dengan anggaran sebesar Rp 45 miliar.
Proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing terdiri dari 3 bangunan fisik. Yakni Hotel Kuansing, Pasar Tradisional Berbasis Modern dan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks). Mega proyek yang menyerap anggaran ratusan miliar ini ‘dikampanyekan’ oleh mantan Bupati Kuansing pada tahun 2013 lalu.
Sebelumnya, diketahui kasus korupsi ruang pertemuan dan interior Hotel Kuansing ini telah menyeret 2 orang pejabat Kuansing sebagai terpidana. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. **Ref