DERAKPOST.COM – Mencuatnya berita dipaparkanya LSM Gerakkan Pemantau Kinerja Apatur Negara (Gempur), terkait dugaan dana SPJ DPRD Kampar, tahun 2022. Hal ini tak mendapatkan irespon Sekwan Kampar Ramlah.
Hal itu terungkap disaat awak media ini lakukan konfirmasi via WhatsApp, Senin (16/10/2023), tentang tudingan dugaan tersebut, Ramlah tidak ada memberikan jawaban. Bahkan, dikirim pesan singkat via WhatsApp, juga tidak membalas hal yang dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui. Hasanul Arifin dari Ketua LSM Gempur, di hari Jumat (13/10/2023), mengungkap hal dugaan pengelembungan didalam pelaksanaan APBD di Sekretariat DPRD Kampar yang dinakhodai Ramlah. Hal itu, tahun 2022 ada dugaan mark up.
“Pelaksanaan anggaran belanja berada di Pemda Kampar ini merupakan suatu terpenting didalam suatu Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD kerap terjadi dugaan penggelembungan,” kata Arif kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Bung Arief, juga mengatakan, banyak dipublikasi media, yakni dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dipertontonkan oleh oknum serakah pejabat maupun ini oleh anggota DPRD setempat. Namun hal itu, tak juga membuat jera.
Arif mengatakan, khusus korupsi dalam perjalanan dinas yang di mark up hingga fiktif. Hal itu pun, sesuai temuan dugaan tindak pidana korupsi berpotensi sangat rugikan keuangan daerah milaran rupiah dari perjalanan dinas anggota DPRD dan pejabat pemerintahan.
“Ada terdapat alokasi anggaran program untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kampar itu yakni senilai Rp 41.528.194.288, kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan senilai Rp 10.566.766.869,” ujar pemuda sudah banyak melaporkan.
Selanjutnya dia, mengatakan, dugaan korupsi tersebut diduga modus dengan melakukan penggelembungan ataupun mark up bahkan dugaanya administrasi akan laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran biaya perjalan dinas tersebut yang bisa saja terjadi.
“Ada beberapa modus diduga dilakukan oleh wakil rakyat atau sekretariat pada lembaga ini. Bisa saja itu, dengan cara penggelembungan tagihan biaya kamar hotel di daerah atau kota tujuan seperti Surat Perjalanan Dinas (SPJ) yang tidak sesuai,” ungkap Arif.
Lanjut Arief, bisa juga satu kamar hotel dihuni oleh dua orang namun laporan tagihannya dibuat untuk perorang atau dapat juga terjadi tagihan hotel fiktif itu yang dilampirkan dalam laporkan SPJ. Modus ini, sambungnya, diduga kerap dilakukannya pejabat.
Ketika awak media menanyakan siapa diduga melakukan hal itu ? Arif dengan serta merta mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh anggota DPRD bersangkutan dan bisa juga dilakukan staf pendamping pihak sekretariat yang bertugas menfasilitasi.
“Itu nanti biar tugasnya dari APH dalam pengungkapan. Tentu dengan dilakukan hal pengecekan langsung titik masalah. Paling bertanggungjawab terhadap hal peristiwa ini, selain dari anggota DPRD, juga bendahara pengeluaran dan serta Sekwan,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kejaksaan atau APH memanggil dan memeriksa 45 orang anggota DPRD, bendahara pengeluaran, dan Sekwan Kampar itu atas dugaan korupsi. Yang jelas sebut dia, tentunya demikian ini melukai hati masyarakat setempat. **Rul
Adapun sub kegiatanyq adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum, yakni nilai anggaran Rp 2.855.280.440 untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.855.280.440.
2. Pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, nilai anggarannya
Rp 3.126.987.914 di alokasikan untuk belanja jasa kantor / jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 11.400.000 dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 3.115.587.914.
3. Pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat senilai
Rp 1.987.730.515, di alokasi untuk belanja barang pakai habis/makanan Dan minuman rapat sebesar Rp 2.377.800 dan belanja jasa kantor/ jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 3.600.000 serta belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 1.981.752.715.
4. Pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian, yakni senilai
Rp 2.422.051.600 dengan alokasi belanja untuk barang pakai habis/makanan Dan minuman rapat sebesar Rp 6.753.800 dan belanja jasa kantor/jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 900.000 serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.414.397.800.
5. Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah senilai Rp 174.716.400 dengan alokasi belanja perjalanan dinas itu senilai Rp 174.716.400 atau 100,%.
Adapun total belanja bukan perjalanan dinas dari seluruh sub kegiatan ini yaitu sebesar Rp 25.031.600 dan total sub belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 10.541.735.269 atau 0.24% dari pagi anggaran senilai Rp 10.566.766.864.
Selajutnya sambung Arif, pada program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan alokasi senilai Rp 54.615.855.084, dimana anggaran kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah di alokasikan senilai Rp 2.427.728.500.
Adapun sub kegiatan adalah:
1. Pengadaan pakaian dinas beserta atributnya kelengkapannya senilai Rp 389.942.500.
2. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai
Rp 2.037.786.000 dengan rincian belanja untuk, A. Belanja barang dan jasa kantor/belanja jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 2.700.000 . B. Belanja kursus singkat/pelatihan sebesar Rp 1.053.360.000 miliar dan C. Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 981.726.000 .
Dari total belanja Selain perjalan dinas sebesar Rp 1.056.060.000 dan belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 981.726.000 atau 48,15% dari alokasi anggaran sub kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp 2.037.786.000. **Rul