DERAKPOST.COM – Belum sepekan hal pengunduran diri Gubernur Syamsuar ini dari jabatannya. Namun ha itu, langsung Plt Gubernur Riau Edy Natar, melakukan perombakan kabinet atau susunan dari pejabat eselon III dan IV di Pemprov.
Adanya kejadian ini, menjadi atensi dari sejumlah pihak. Pasalnya, Plt Gubernur Riau Edy Natar ini seolah tidak sinkron dengan kebijakan mantan pasangannya tersebut ini sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024 tersebut.
“Jikalau kita lihat, seperti isu lama yang selama ini berkembang, Syamsuar dan Eddy Natar ini memang kurang terlihat harmonis dalam penetapan pejabat. Ini sudah menjadi isu yang umum,” ungkap Pengamat Politik Rawa El Amady, Ahad (12/11/2023).
Menurutnya, ketidakharmonisan ini terjadi karena kedua pihak pejabat tersebut tidak melakukan kebijakan, seperti pelantikan dan mutasi susunan pejabat, untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan pejabat itu sendiri. Karena orientasi kepentingan ini lebih untuk kepentingan pejabatnya, bukan kepentingan publik.
Menurutnya, hal ini memang tidak bisa disalahkan berdasar undang-undang, karena undang-undang tidak mengatur perombakan pejabat daerah dalam waktu tertentu.
“Dibilang melanggar undang-undang, undang-undang saja tidak ada mengatur soal itu. Hanya mengatur bagaimana prosesnya. Tapi penggantian pejabat yang baru sebulan menjabat, kalau berdasarkan adab meritokrasi atau tujuannya untuk kepentingan publik, ya sangat tidak wajar dan tidak pantas,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya jika mengabaikan adab Meritokrasi atau tujuannya tidak untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan pribadi, maka hal ini dianggap wajar karena tidak hanya terjadi di Provinsi Riau.
“Kalau melihat perilaku politik pejabat yang mengabaikan meritokrasi, ya dikerjakan saja dan ini terjadi di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” ujarnya. **Rul