Soal Gugatan Syahril Abubakar, Ini Kata Kuasa Hukum LAMR Versi Raja Marjohan

0 145

 

DERAKPOST.COM – Aziun Asyaari, MH, Ketua DPH Lembaga Hukum Melayu Riau (LHMR) bidang advokasi dan salah satu ‘Tim Pembela Marwah’ advokat tergugat dari Datuk Seri Raja Marjohan dan serta Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengharapkan Pengadilan Tinggi Riau menguatkan Putusan No: 164/Pdt.G/2022/PN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal ini dikarenakan, kata Aziun, gugatan yang diajukan oleh Datuk Syahril Abubakar belum memenuhi syarat formal untuk diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Gugatan yang diajukan oleh penggugat objeknya adalah perselisihan internal, dimana penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Dewan Kehormatan Adat (DKA),” kata Aziun.

Untuk diketahui, Musdalub LAM Riau menghasilkan Ketua MKA Datuk Raja Marjohan dan Ketua DPH Datuk Taufik Ikram Jamil yang dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Ia mengatakan, LHMR merupakan salah satu organisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, ulama dan tetua adat yang memberikan tunjuk ajar dan petuah amanah apabila terjadinya Perselisihan Internal sesuai ketentuan yang diatur dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga LHMR.

“Oleh karena eksepsi yang diajukan oleh para tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Datuk Syahril Abubakar, sehingga Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan eksepsi tersebut merupakan keputusan yang sudah benar. Karena perkara yang diperselisihankan merupakan kewenangan Internal Lembaga Adat Melayu Riau,” urai Aziun

Lembaga Adat Melayu Riau, khususnya Masyarakat Melayu Riau, kata Aziun dibekali kearifan lokal yang merupakan salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat cerminan hukum yang hidup dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip yang sangat mulia yaitu adat bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah, yang di dalamnya terdapat tiga pilar yang menopang hal tersebut, yaitu adat, ulama dan umaro.

“Dengan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan eksepsi para tergugat bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara tersebut, sudah tepat Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Aziun lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar berharap Pengadilan Tinggi Riau dapat menerima permintaan dari pihaknya dan memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menggelar sidang sengketa dualisme LAM Riau antara pihaknya dengan kubu Raja Marjohan Yusuf.

“Sekarang kan sudah tahap memasukkan berkas, kita sudah ajukan memori banding kita, dan kabarnya kubu sebelah sana juga sudah memasukkan kontra memori banding. Kita harap Pengadilan Tinggi dapat memutuskan seadil-adilnya, dan mengembalikan perkara ini ke PN Pekanbaru untuk melanjutkan sidang,” kata Syahril.

Ia mengatakan, sebelumnya PN Pekanbaru menolak gugatan dari kubu Syahril dan mengatakan bahwa PN belum bisa menyidangkan perkara tersebut. Katanya, yang digugat ini kan sengketa organisasi, bukan sengketa adat. Jadi di Pengadilan Negeri ini yang berharap dituntaskan. Maka kalau bisa Pengadilan Tinggi mengembalikan pada PN untuk menyidangkan perkara ini.

Karena kata Syahril, bukanya masalah adat yang disengketakan tapi peraturan organisasi. Apalagi, sebut Syahril dalam perkara ini sudah ada yurisprudensinya, dimana sengketa yang sama pernah terjadi dua tahun yang lalu di LAM Pekanbaru dan PN Pekanbaru bisa menyidangkannya.

“Harapan kita Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengembalikan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Karena kemarin itu PN bilang dia belum bisa untuk menyidangkan, karena para hakim bilang ini persoalan adat, dikembalikan ke internal, sementara kami menilai ini bukan persoalan adat tapi soal organisasi,” tukasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.