DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hari ini Selasa (20/12/2022) akan mengirimkan surat terkait izin karaoke JP Pub dan KTV kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal ini disampaikan kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi kepada media, Selasa (20/12/2022). Dia mengatakan pihaknya baru menyelesaikan telaah staf. “Kita sudah menyelesaikan untuk berkas-berkas, serta hari ini surat akan dikirimkan. Paling lambat besok,” ujar Akmal, Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah membuat telaah staf terkait keresahan dialaminya masyarakat akan kehadiran JP Pub dan KTV ini. Katanya, untuk hal tindaklanjuti permintaan dari masyarakat kemarin itu yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya buatkan telaah staf nya terkait hal tersebut.
Nantinya, setelah surat yang dikirimkan itu maka pihaknya hanya tinggal tunggu bagaimana keputusan dari Kementerian BKPM. “Apakah nanti pelanggaran atau tidak. Dan itu, keputusan Kementerian BKPM. Apapun keputusannya nanti itu kita serahkan ke pusat,” ujarnya dikutip dari Cakaplah.com.
Sebelumnya Akmal mengatakan terkait izin karaoke JP Pub dan KTV, pihaknya memang tidak tahu apa-apa. Jangankan Pj Walikota, dirinya yang sebagai Kepala DPMPTSP juga tidak mengetahui terkait terbitnya izin ini. Izin ini secara otomatis terbit melalui sistem OSS. Sebab, izinya terbit secara otomatis, karena memang di dalam sistem tersebut. **Rul