Soal Kades Senama Nenek Polisikan Warga karena Segel Kantor, Dikecam Anggota DPR Abdul Wahid

0 284

 

DERAKPOST.COM – Anggota DPR Abdul Wahid, mengaku prihatin pada masalah terjadi di Desa Senama Nenek, sekarang santer pemberitaannya. Yaitu ada warga Senama Nenek yang dipolisikan Kepala Desa (Kades) Rahman, sehingganya itu berlanjut bersidang di PN Bangkinang.

“Ya. Saya ada dengar kabar serta berita santer terjadi di Desa Senama Nenek, di Kecamatan Tapung Hulu, di Kabupaten Kampar. Hanya gara-gara adanya warga segel kantor desa tersebut. Maka dalam hal ini pihak Kades Rahman melaporkan warga ke Polisi. Saat ini, sudah berlanjut di persidangan PN Bangkinang,” ungkap Abdul Wahid ditemui di salah satu kedai Kopi di Pekanbaru.

Ketua DPW PKB Riau inipun menyebut, yang dilaporkan Kades Senama Nenek itu dengan berujung pada persidangan ini harusnya tidak terjadi. Dalam hal ini sambung dia, soal kasus penyegelanya kantor desa yang dilakukan warga saat aksi itu, seharusnya restorative justice. Karena diketahui, bahwasa pemerintah desa yang dibentuk berdasar komunal di daerah tersebut.

“Seharusnya restorative justice. Karena diketahui, bahwa pemerintah desa yang dibentuk ini berdasar komunal di daerah tersebut. Artinya, bahwa kepemimpinan berdasar situasi daerah dengan berasas
musyawarah mufakat. Kalau ada Kades melaporkan masyarakat atau warganya, jelas itu tidak benar. Dikarena, dasarnya pemerintahan desa tujuanya melindung warganya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan mantan anggota DPRD Riau ini, terkait permasalah yang terjadi sekarang, maka disarankan agar adanya perdamaian. Karena kalau yang dilakukan Kades Senama Nenek, yaitu mempolisikan atau menjadikan warga tersangka, hal itu di luar kewajaran. Ini, sambungnya, sangat disesalkan sikap Kades Senama Nenek Rahman. Karena nanti saling ketemu.

‘”Sikap yang dilakukan Kades Senama Nenek tersebut sangat disesalkan. Hal ini harusnya tidak terjadi. Harusnya itu, restorative justice. Bahwa pemerintah desa dibentuk ini berdasar komunal di daerah tersebut. Artinya saling ketemu, harusnya dilakukan itu dengan berasas
musyawarah mufakat. Bukanya dengan membawa hal penyegelan itu ke ranah hukum,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui. Saat ada lima orang warga dari Desa Senama Nenek, di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Kampar. Status tersangka itu berlanjut dengan persidangan di PN Bangkinang. Hal itu gara-gara kelima warga tersebut memasang triplek segel di pintu masuk pada kantor desa itu.

Ditetapkan jadi tersangka itu sesuai hal laporan pihak Kades Senama Nenek ke Polisi. Kelima tersangka tersebut adalah Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.

Saat ini, untuk mendapatkan keadilan, para warga mendapat bantuan hukum Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau. Tim Tapak itupun yang terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, suharmansyah SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH. Mereka sejak awal melakukan pembelaan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.