Soal Kasus Korupsi Tengku Fauzan yang Ditahan Kejati, Larshen: Diduga Ada Juga Keterlibatan Pimpinan Dewan
DERAKPOST.COM – Saat ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai S.STP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (15/5/2024) dan langsung ditahan yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Setelah sebelumnya itu dengan menjalani pemeriksaanya selama +- 7,5 jam, sebagai saksi. Yaitu pemeriksaan yang mulai sejak pukul 10.00 WIB s/d pukul 17.30 WIB.
Pejabat yang pernah bertugas, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini diperiksa terkait ini kasus hukum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2022 lalu senilai Rp2,3 miliar.
“Sebagai salah satu pihak melaporkan ini, Fauzan kapasitas sebagai Pelaksana (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau ini tentunya kami dorong Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengembangkan kasus ini lebih luas lagi,” katanya Larshen Yunus.
Artinya kata Ketua DPD Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau ini, jangan hanya hal itu terhenti di Fauzan. Seharusnya itu, sampai dapat ditemukan keterlibatan dari 4 Pimpinan DPRD Riau.
Sehingga sambungnya, bisa ada tercapai hal prinsip Supremasi Hukum yang benar. Karena, hal Pimpinan DPRD pasti terlibat atas kasus ini. Dan ditemukan titik terang permasalahan korupsi di lembaga inI.
Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu tegaskan, bahwa temuan sebesar Rp2,3 miliar itu harusnya bisa kembali dijelaskan oleh para Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
“Seharusnya, dalam kasus ini pihak Pidsus Kejati Riau bisa kembali menjelaskan akan halnya apakah uang sebesar Rp2,3 miliar itu hasil perhitunganya (audit) BPK, BPKP atau hanya sebatas perhitungan Penyidik Internal Pidsus Kejati Riau,” katanya.
Larshen mengajak para penyidik tersebut, untuk memperluas jangkauan penanganan perkaranya, jangan sampai muncul stigma tebang pilih. Dikarena seorang Plt Sekwan belum bisa memberikan kebijakan 100%, pasti ada prosedur itu diketahui Pimpinan tertinggi.
“Baik itu halnya Gubernur Riau, Sekdaprov maupun Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau. Supremasi hukum itu harus dan wajib dijalankan. Proses penegakanya hukum itu sesuai khittahnya. Tak mungkin seorang Plt itu berani membuat keputusan demikian,” katanya.
Kesempatan itu, Larshen mengatakan, hal dilihat secara sosiologi wajah Fauzan yang tersenyum juga tatkala akan dibawa ke sel penjara harus dimaknai lebih dalam. Yakni bahwasa ada rahasia yang harus diungkap para Penyidik Pidsus Kejati Riau. (Rul)