Soal Kasus SPPD Fiktif pada Sekwan Riau, Muflihun Tak Ada Kembalikan Uang, Tapi Aset Disita
DERAKPOST.COM – Diketahui, eks Pj Wako Pekanbaru Muflihun telah diperiksa secara intensif pihaknya polisi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Setelah beberapa kali diperiksa Muflihun tak pernah mengembalikan uang ke polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mulanya menjelaskan pihaknya masih terus menerima pengembalian uang kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Hingga hari ini, Muflihun belum pernah mengembalikan uang ke penyidik.
“Kami menunggu hasil audit BPKP. Sampai kemarin pengembalian Rp 19,1 miliar,” kata Ade, dikutip dari Detik.com. Sikap Muflihun ini berbeda dari saksi lain karena saksi lain telah melakukan pengembalian uang
Meski begitu beberapa aset milik Muflihun beberapa di antaranya telah disita. Dimana dalam dua hari belakangan ini, diketahu itu kepolisian memeriksa Muflihuh.
“Diperiksa dari kemarin. Dilanjutkan hari ini, belum selesai. Ini pemeriksaan untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan yang lain, ditanyakan ke dia. Masih sebagai saksi,” kata Ade.
Setelah hampir 2 tahun kasus itu diusut, Ade memastikan belum ada penetapan tersangka. Sebab penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Riau tuntas.
Diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2024.
Tercatat ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. Termasuk sejumlah aset seperti apartemen, homestay, motor gede hingga uang tunai disita.
Dalam menangani kasus itu, Ade bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi sempat mengumpulkan seluruh pegawai di DPRD Riau. Mereka yang menerima uang SPPD fiktif diminta mengembalikan dan diberikan batas waktu.
Muflihun diperiksa sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021. Setelah itu, Muflihun ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan mundur karena maju dalam kontestasi Pilwakot Pekanbaru 2024 lalu. (Rezha)