DERAKPOST.COM – Akhirnya, dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, mengungkapkan hal penyebab akan kematian pekerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di area Minas. Dimana, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) itu meninggal karena Crane yang tak standar K-3.
Hal itu diungkap Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023). Ia mengatakan, hal itu setelah melakukan investigasi dan memanggil subkontraktor dari PT PHR tersebut, PT ACS. Pemanggilan itu juga minta keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Siak beberapa waktu lalu.
“Kita sudah panggil pihak perusahaan PT ACS meminta keterangan atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja,” ungkap Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil pemanggilan PT ACS.
Imron menyampaikan, pemanggilan itu pihaknya pertama mempertanyakan terkait hak korban, dan perusahaan wajib membayar santunan jaminan kecelakaan kerja.
Katanya, santunan korban mereka nanti akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Itu hak korban sudah dihitung saat pertemuan itu, kalau tidak salah sekitar Rp200 jutu. Jadi jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian yang kedua, lanjut Imron, pihaknya mempertanyakan penyebab kematian pekerja di sumur minyak PHR yang baru dilakukan servis.
“Jadi di lokasi itu ada Crane, ini sedang mengangkat beban (bahan), tetapi jatuh menimpa kepala korban. Maka, korban langsung meninggal di tempat. Nah, itu setelah kami cek memang yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya. Hal persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka beranggapan itu sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau,” sebutnya.
Padahal menurut Imron, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa izin berbasis risiko itu ada surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM. Katanya, jika mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 dikeluarkan. Karena setelah di cek, standar jauh lebih bagus.
“Atas kejadian ini, akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja ini untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina pusat. Termasuk dengan SKK Migas, serta Kementerian ESDM. Artinya dengan adanya yaitu PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi,” tukasnya. **Rul