DERAKPOST.COM – DPRD Kabupaten Siak menaja hearing atau acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Distransnaker dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). RDP ini membahas tentang adanya kendaraan Karyawan, yang tak sesuai dengan SOP.
RDP digelar di Ruang Komisi IV DPRD Siak, Senin (20/11/2023) sore. Tampak
hadir dalam kegiatan itu dari Komisi IV antara lain Syamsurijal, Sumaryo, Rohman, Paramananda Pakpahan, Kabid Hubungan Industial Distransnaker Kabuapaten Siak, Humas PT.IKPP Armadi dan 3 orang perwakilan IKPP.
Hearing tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Syamsurijal, terkait permasalahan kendaraan yang tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP). Kepada wartawan Syamsurijal mengatakan, bahwa masalah tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“Terkait kendaraan karyawan yang tidak sesuai dengan SOP, ini merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi, dan saya sudah mengalami secara langsung, kalau IKPP sudah melakukan penegasan dan sudah dituangkan dalam perjanjian perikatannya, namun yang melakukan mungkin pihak pelaksana atau vendor,” ujarnya.
Syamsurijal juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait dan melakukan penegasan serta memberikan deadline agar pihak tersebut patuh.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, tapi nanti kita mengimbau dari pemberi kerja nanti akan ada penegasan-penegasan dan ada penyeragaman, setelah itu nanti kalau bisa akan ada deadline agar tidak lagi melanggar,” terangnya.
Ia juga menegaskan akan melakukan revisi yang lebih spesifik lagi oleh pihak pemberi kerja
“Untuk penegasan nanti kita akan merevisi dan lebih spesifik lagi oleh pemberi kerja, dan akan memberikan menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah disepakati, untuk sanksi merupakan tugas dari pihak dinas Perhubungan dan kepolisian,” ungkapnya.
Pihak PT.IKPP Armadi mengatakan, terkait permasalahan kendaraan bukan milik karyawan PT.IKPP melainkan milik pihak vendor yang menyediakan.
“Terkait permasalahan kendaraan yang terjadi saat ini terjadi bukan kendaraan perusahaan namun kendaraan milik vendor bukan transportasi kendaraan karyawan kita, dan transportasi untuk vendor ini sudah diatur dalam perjanjian kita, bahwa mereka kontraktor atau vendor tidak dibenarkan menggunakan kendaraan sendiri tetapi sudah difasilitasi oleh vendor tersebut, namun perihal kelayakan kendaraan berkaitan dengan Dinas Perhubungan,” terang Armadi.
Ia juga mengatakan, bahwa pihak PT.IKPP telah memfasilitasi para vendor untuk disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan.
Kita juga sudah fasilitasi para vendor itu untuk disampaikan dan disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan.
Berdasarkan informasi, DPRD akan menggelar hearing kembali terkait permasalahan kendaraan karyawan yang tidak SOP PT.IKPP, namun rentang waktu yang belum ditentukan. **Lns