DERAKPOST.COM – Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, meminta kode etik agar benar-benar bisa diaplikasikan sebagai acuan, supaya kerja-kerja kedewanan ini semakin terarah.
Hal itu disampaikan kepada wartawan, saat ditanyakan kegunaan kode etik ini. Ia mengatakan, dalam kode etik itu ada banyak aturan yang menata bagaimana anggota DPRD melaksanakan tugasnya, terjamin secara hukum, dan hak bahkan kewajiban.
“Tentunya, kami minta itu kode etik agar benar-benar ini diaplikasikan dalam hal kedewanan. Contohnya itu ada evaluasi terkait anggota DPRD yang melakukan pekerjaannya apa saja, maka dijabarkan di situ. Jadi seharusnya kode etik dibuat itu cerminan atau acuannya,” kata Eddy, Selasa (29/8/2022).
Kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Riau ini juga meminta agar pihak Badan Kehormatan (BK), sebagai yang memilik hak atau berwenang ini nantinya dapat menegakkan kode etik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, dimana diketahui itu bahwa BK merupa Propam anggota DPRD.
Politisi Demokrat itu menyebut, BK juga bisa merumuskan terkait anggota DPRD yang jarang hadir dalam kegiatanya. Hal ini agar jelas kriteria itu seperti apa saja. Bahkan, itu sanksi yang akan dikenakan kepada anggota DPRD juga dijelaskan di dalam kode etik. “Jadi lahirnya kode etik jangan jadi momok,” katanya. **Rul