Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp162 Miliar di Setwan DPRD Riau, Mustahil Pimpinan dan Anggota Dewan Tak terlibat
DERAKPOST.COM – Hingga kini, diketahui masyarakat atau publik masih menunggu hasil akhir dari pengusutan kasus korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau mencapai angka Rp162 miliar. Dengan angka yang fantastis tersebut ditangani penyidik dari Polda Riau ini.
Sejauh ini, pemeriksaan masih terfokus pada Bagian Sekretariat DPRD Riau yang terdiri dari pejabat Sekwan, ASN ,THL dan staff ahli. Sedangkan para pimpinan dan anggoa DPRD Riau seakan terbebas dari pemeriksaan aparat penegak hukum. Padahal penggunaan anggaran dan pekerjaan bagian sekwan melekat dengan tugas DPRD Riau. Karena itu sulit dipercaya kalau kasus korupsi ini hanya melibatkan bagian sekreriat dewan saja.
“Kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau mencapai angka yang fantastis yaitu 162 M. Sejauh ini fokus pemeriksaan hanya pada pegawai sekretariat dewan. Padahal pegawai sekwan bertugas untuk mendampingi anggota dewan dalam menjalan tugasnya. Karena itu mustahil pimpinan dan anggota dewan tidak terlibat dalam kasus korupsi APBD fiktif tersebut,” ujar pengacara kondang Riau, Armilis Ramani SH MH.
Terbitnya SPPD biasanya terkait dengan perjalanan dinas para anggota dewan. SPPD yang diterbitkan mendapat disposisi dari pimpinan dewan. Setelah itu baru pencairan anggaran dan perjalanan dinas dapat dilakukan. Katanya, melihat prosedur terbitnya SPPD untuk perjalanan dinas anggota dewan maka mustahil rasanya para pimpinan dan anggota dewan tidak terlibat dalam kasus SPPD fiktif ini.
Armilis menjelaskan bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum. Jadi jangan sampai terkesan ada diskriminasi dalam penanganan kasus SPPD fiktif ini. Karena kasus ini mendapat perhatian besar dari publik.
“Pemeriksaan saat ini terkesan masih diprioritaskan pada pegawai sekretariat. Sedangkan para pimpinan dan anggota dewan terkesan dilindungi. Penanganan kasus SPPD fiktif ini harus dilakukan secara transparan. Jangan sampai terkesan kasus ini hanya melibatkan bagian sekretariat dewan saja. Sementara para pimpinan dan anggota dewan dllindungi dan diibuat kesan seakan-akan mereka tidak terlibat dan tidak bersalah,’’ katanya.
Penggunaan anggaran dewan, kata, Armilis dilaporkan setiap tahun kepada para anggota dewan dalam sidang paripurna. Sehingga diketahui berapa anggaran dewan yang dianggarkan dalam APBD yang terpakai dan berapa yang masih tersisa setiap tahunya.
“Penggunaan anggaran dewan dilaporkan setiap tahun dalam sidang paripurna oleh Sekwan kepada segenap anggota dewan. Sehingga anggota dewan tahu persis berapa anggaran yang terpakai. Tidak mungkin para anggota dewan tidak tahu kalau ada penggunaan dana SPPD yang sangat besar yang tidak sesuai peruntukannya,’’ tegas Armilis.
Sampai saat ini, sudah lebih 400 orang pegawai sekretariat dewan yang diperiksa penyidik dari Polda Riau. Bahkan sebanyak 218 orang pegawai Sekwan kembalikan itu Rp18,05 miliar dana SPPD fiktif. Ratusan pegawai Sekwan telah diperiksa dan mereka telah mengembalikan Rp18,05 miliar dana SPPD fiktif. Sementara para pimpinan dan anggota dewan masih melenggang bebas dan belum diperiksa secara intensif.
“Kasus SPPD fiktif ini mendapat perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat. Citra kepoliisan dipertaruhkan dalam penanganan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini. Kalau penyidik melakukan tebang pilih dalam kasus SPPD fiktif ini, maka publik akan menilai ada persengkokolan dan kongkalikong dalam penanganan kasus korupsi ini,” pungkas Armilis.
Sementara itu, terkait hal ini dikonfirmasi kepada pihak BPKP melalui Humas Putra mengatakan, hasil audit lanjutan BPKP ini belum diserahkan ke Polda Riau. Tapi saat KlikBuser.com ini mencoba meminta hasil audit lanjutan tidak berhasil mendapatkan hasil audit karena terbentur aturan yang ada.
“Berdasarkan aturan Biro Hukum No. 8 tahun 2022 informasi investigasi tidak boleh dipublikasikan. Dan yang boleh mempublikasikan adalah Aparat Penegak Hukum yang meminta investigasi ini,” ujar Putra dari Humas BPKP ini. (Rilis)