DERAKPOST.COM – Seorang warga yangI bernama Made Sugitayasa (60), membuat laporan ke pihak Polres Tabanan. Disebab ada membeli televisi secara kredit dengan harga Rp1 juta lebih, malah dikenai denda Rp17 juta.
Polres Tabanan, akan memeriksa pemilik toko dan perusahaan finance atau dikenal istilah pembiayaan. Hal itu, terkait dugaan kasus pemalsuannya dokumen dilaporkan I Made Sugitayasa merupakan warga Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg.
Diduga akibat dokumennya itu dipalsukan, sehingga Sugitayasa yang sudah membeli televisi secara kredit dengan harga yakni Rp 1 juta lebih, tetapi malah dikena denda Rp 17 juta.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi Taufik dikonfirmasi detik.
Taufik mengungkapkan, toko elektronik tempat Sugitayasa saat membeli televisi berada di Desa Bajera tersebut. Sementara alamat perusahaan finance yang bekerja sama dengan toko itu masih ditelusuri.
“Untuk alamat finance kami masih cek. Terkait hal tersebut, nanti kami dalami keterangan semua pihak, pemilik toko maupun finance,” lanjut Taufik.
Diberitakan sebelumnya, kasus dihadapi Sugitayasa berawal ketika dia membeli televisi LED ukuran 18 inch seharga Rp 1.093.000 secara kredit selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000.
Melalui kuasa hukumnya yakni Putu Gede Indra menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah tanda tangan dengan pihak perusahaan finance. “Dugaan dipalsukan atau diubah dokumen korban,” lanjutnya.
Putu Gede menjelaskan, kalau Sugitayasa selama ini tidak pernah telat membayar cicilan televisi. Bahkan, dia juga mendapat tanda bukti pelunasan dari toko elektronik setelah hampir setahun mencicil.
Namun, saat dia meminjam uang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, ia ditolak karena hasil survei diketahui BI checking bermasalah. Saat dicek, Sugitayasa inipun dinyatakan mempunyai tunggakan sekitar Rp17 juta. (Fadly)