JAKARTA, Derakpost.com- Untuk lahan transmigrasi di Riau sudah bersertifikat hak milik (SHM), yang ternyata diklaim masuk dalam kawasan hutan. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, telah berencana menyelesaikan masalah dengan jadikan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Namun rencana itu, langsung menuai kritik. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo, mengatakan, lahan transmigrasi tidak tepat dijadikan TORA. “TORA itu untuk kawasan hutan. Sedang, transmigrasi sudah bersertifikat, itu bukan kawasan hutan,” ungkap Sudarsono.
Hal itu, menanggapi adanya kebijakkan Gubri Syamsuar, yang akan berencana menyelesaikan masalah dengan jadikan sebagai TORA. Dikatakan dia, bahwasa kemudian lahan yang telah bersertifikat itu diklaim sebagai kawasan hutan. Hal ini, seharusnya dikoreksi. Bukan dengan melalui TORA.
Artinya koreksi saja keputusan kawasan hutannya itu. Lalu kemudian, jika lahan yang sudah bersertifikat malah diklaim sebagai kawasan hutan. “Makanya, hal inilah yang seharusnya dikoreksi, bukan melalui TORA. Artinya, koreksi saja hal keputusan kawasan hutannya,” ungkap Sudarsono
Karena katanya, lahan yang bersertifikat artinya itu sudah diakui oleh negara hak kepemilikannya. Sehingga, untuk lahan tersebut tidak bisa lagi diklaim sebagai kawasan hutan, apalagi yang dijadikan sebagai TORA. Katanya, hal itulah yang perlu dikoreksi.
“Yang perlu dikoreksi itu, kok bisa tanah sudah bersertifikat ini, diklaim sebagai kawasan hutan. Sertifikat itu kan yang memberikan pemerintah. Kalau tanah itu dijadikan TORA. Artinya, kehutanan tidak mengakui Pemerintah Republik Indonesia. Tidak bisa itu masuk objek TORA,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Gubri Syamsuar menyebut, persolan lahan transmigrasi yang sudah SHM, namun kemudian itu diklaim masuk didalam kawasan hutan akan diselesaikan dengan menjadikan sebagai TORA. Hal ini, diungkap Gubri, Syamsuar usai melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPR RI. **Rul