Soal Larangan Menikah di Hari Libur, Ini Klarifikasi Kemenag RI

0 228

DERAKPOST.COM – Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar hari kerja, mereka perlu mempertimbang untuk melakukan pernikahan di lokasi lain sesuai dengan hal peraturan berlaku, atau mengatur jadwal pernikahan mereka pada hari kerja untuk bisa dapat memanfaatkan layanan KUA.

Terkait, hal tersebut pihaknya Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait beredar informasi adanya larangan pernikahan itu pada hari libur. Juru Bicara (Jubir) Kemenag RI Anna Hasbie tegaskan  bahwa tidak ada hal kebijakan resmi yang melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun pada hari libur.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang viral di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun di hari libur,” ujar Anna dalam keterangan tertulisnya,

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani permohonan pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu yang tetap tersedia untuk melaksanakan pernikahan,” jelas dia.

Selain itu, dia menginformasikan bahwa PMA yang baru diterbitkan tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama masa transisi ini, Kemenag berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait guna meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan. Adapun PMA tersebut baru diteken pada 3 Oktober 2024, yang mana akan berlaku pada Januari 2025.

Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Ia menekankan selama pasangan memenuhi syarat yang ditentukan, mereka tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain yang diinginkan. Kemenag, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.