Soal Lelang Jabatan di Pemkab Meranti, Ini Rekomendasi KASN

0 178

DERAKPOST.COM – Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang awalnya akan diumumkan pada 27 September kemaren kini ditunda hingga Oktober mendatang.

Penundaan ini bukan karena kurangnya pendaftar dari segi kebutuhan seperti dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran dua minggu lalu. Namun ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang harus dijalani Pemkab Kepulauan Meranti sebelum melakukan assesment pejabat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan pengumuman hasil pejabat yang lolos administrasi lelang jabatan.

“Memang benar adanya penundaan proses assesment pejabat. Aturannya tanggal 27 September lalu kita sudah mengumumkan hasil yang lolos administrasi, namun ini akan kita umumkan pada tanggal 2 Oktober nanti, termasuk mengumumkan 11 Jabatan yang dilelang oleh Pemkab Kepulauan Meranti menjadi delapan jabatan saja. Saat ini berkas pendaftar yang masuk ada 29 orang,” katanya.

Saat ditanyakan apa yang menjadi rekomendasi KASN, Kepala BPSDM itu enggan berkomentar lebih lanjut dengan alasan tidak ingin mendahului keputusan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana (Pansel) lelang jabatan.

“Rekomendasi KASN itu berkaitan dengan adanya masukan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka lelang jabatan ini. Saya tidak ingin mendahului keputusan Pansel, namun sepertinya usaha Pak Agusyanto dan kawan-kawan diakomodir oleh KASN,” ungkapnya.

Saat ditelusuri, ternyata KASN memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk mengembalikan jabatan terhadap tiga pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan Bupati Muhammad Adil.

Saat ini Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk menunggu putusan sidang terhadap 3 dakwaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Adapun pejabat yang kembalikan pada jabatannya semula adalah Agusyanto Bakar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Dinsos P3AP2KB), Eri Suhairi yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dan Asroruddin yang menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah.

Untuk diketahui, dua dari tiga jabatan yang akan ditempati pejabat tersebut dilakukan lelang jabatan. Maka dari itu 11 jabatan yang dilelang hanya menjadi delapan, termasuk menggantikan jabatan Asisten yang saat ini telah diisi pejabat definitif.

Bakharuddin juga mengakui telah mengirimkan berkas ketiga pejabat tersebut kepada Gubernur Riau melalui BKD Provinsi. “Memang berkas ketiganya sudah kita kirim ke Gubernur Riau melalui BKD Provinsi untuk nantinya dilakukan pengukuhan kembali,” tuturnya.

Agusyanto Bakar yang saat ini menjadi staf di Dinas Perhubungan ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan jika dirinya dan dua orang lainnya dimintai berkas oleh BKPSDM yang terdiri dari SKP, biodata diri dan SK terakhir.

“Benar adanya kami dimintai berkas oleh BKPSDM, kabarnya akan dilakukan pengukuhan kembali. Menanggapi pengembalian kami ke jabatan semula saya ingin melihatnya dari dua sudut pandang. Secara vertikal, tentu puji syukur kehadirat Allah SWT, karena tiada daya dan upaya, selain dari kekuatan Allah itu sendiri, sedangkan secara horizontal ada banyak hal saya pandang perlu untuk disampaikan,”ujar Agusyanto.

Disampaikan Agusyanto, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati H Asmar yang telah dengan bijak mengimplementasikan kapasitasnya sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Saya berharap, sikap bijak ini juga diimplementasikannya kepada pejabat eselon 3 dan 4. Karena, terlepas dari jenjang eselonisasi, bahwa pejabat eselon 3 dan 4 juga mempunyai hak kepegawaian yang sama dengan pejabat eselon 2. Disamping itu ucapan terimakasih juga kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, terutama kepada bapak Tasdik Kinanto,” ujarnya.

Selanjutnya Agusyanto meminta agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dibelakang hari untuk menghindari preseden buruk terhadap kebijakan yang diambil oleh Bupati.

“Saya memandang pengembalian kami ini sebagai upaya mencegah terjadinya preseden buruk dikemudian hari, terutama dalam konteks pengangkatan, pemindahan, penempatan dan pemberhentian dari jabatan eselon dan ini dipandang perlu menjadi bahan evaluasi agar kedepannya dituntut untuk lebih bijak dan objektif,” ucapnya. **Fir/Rul

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.