Soal Limbah PT MAS, DLH Pelalawan Sebut Temuan Lapangan Mungkin Akan Ada Sanksi

0 303

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Setakat ini, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan belum dapat membeberkan hasil evaluasi terhadap Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Makmur Andalan Sawit (MAS), perusahaan yang beroperasi di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Pada 16 Februari 2022 lalu, Tim DLH Kabupaten Pelalawan turun ke lokasi pabrik PT MAS untuk menindaklanjuti instruksi bupati terkait evaluasi perusahaan sawit tersebut.

Tim DLH melakukan pemeriksaan, mulai dari pengolahan limbah cair, pengelolaan emisi udara, limbah B3 maupun pengelolaan lingkungan areal pabrik. Tim juga mengambil sampel air untuk diperiksa di laboratorium.

“Kami lagi menunggu hasil sampel, cuman lama sekali keluarnya,” ujar Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, dikonfirmasi wartawan, Senin (21/3/2022).

Disampaikannya, sampai saat ini DLH Pelalawan masih menunggu hasil uji laboratorium terkait dengan sampel air limbah PT MAS.

“Kalau hasil sampel itu keluar, akan ekspos sekalian mengeluarkan sanksi. Memang hasil uji laboratorium itu agak mundur. Jadi intinya kita masih menunggu hasil sampel,” paparnya.

Namun begitu, tegas Eko, hasil temuan tim di lapangan ada indikasi untuk dijatuhkannya sanksi kepada perusahaan sawit itu. “Tapi yang jelas hasil temuan tim di lapangan, mungkin akan ada sanksi yang kami berikan untuk indikasi awal,” ungkapnya.

Selain PT MAS, TIM DLH Kabupaten Pelalawan juga sudah menyambangi PT Mekarsari Alam Lestari (MAL), terkait evaluasi perusahaan di Kabupaten Pelalawan.

“PT MAS dan PT MAL yang sudah kita turun kemarin, untuk PT MAL juga sama polanya ketika dicek indikasinya, jadi untuk sekarang hanya menunggu hasil uji sampel,” tutup Eko Novitra.**Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.