Soal Minta Sapi ke Perusahaan, APH Diminta Panggil Periksa Kadisbunak Kuansing Andri Yama

0 154

DERAKPOST.COM – Beredar surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kuantan Singingi (Kuansing) Andri Yama Putra, yakni terkait permintaan bantuan sapi atau kerbau ke sejumlah perusahaan.

Dalam surat nomor 525/DPP-SEKRE/489 tertanggal 27 Mei 2024, Andri Yama Putra meminta agar pihak perusahaan memberi bantuan sapi atau kerbau. Bantuan itupun diminta sudah diserahkan selambatnya 16 Juni 2024 di Masjid Ar Raudhah (Masjid Agung) Kuansing

Sedikitnya 30 perusahaan di Kuansing telah dihubungi Andri Yama Putra melalui surat yang ditandatanganinya sendiri. Bahkan PT Duta Palma Nusantara yang tengah dilanda masalah hukum sehingga assetnya disita negara juga tak luput dari permintaan bantuan

Sejauh ini belum diperoleh keterangan pasti sudah berapa jumlah perusahaan yang menyerahkan bantuan sapi atau kerbau. Namun kalau mencermati hasil bantuan sapi atau kerbau dari pihak perusahaan tahun 2023 lalu, ada kemungkinan jumlah bantuan akan meningkat

Andri Yama Putra ketika dihubungi KuansingKita mengungkapkan Ā bantuan sapi atau kerbau dari pihak perusahaan tahun 2023 lalu mencapai 23 ekor. Ini kata Andri Yama Putra meningkat dari bantuan tahun 2022 sebanyak 13 ekor. “Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Kini masuk tahun ketiga,ā€ ungkap Andri Yama Putra.

Apakah hal yang dilakukan Andri Yama Putra ini bermasalah hukum. Untuk hal ini sebenarnya KPK sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Bahkan Surat Edaran itu kembali dipertegas KPK melalui Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/02/2024. Hal ini dilakukan lantaran lembaga anti rasuah ini menilai pemberian gratifikasi kepada pejabat sering terjadi menjelang Hari Raya

Dalam imbauan disebutkan menerima pemberian gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Karena itu KPK melarang PNS dan penyelenggara negara meminta sesuatu terkait Hari Raya kepada masyarakat atau perusahaan baik permintan secara langsung maupun tidak langsung. Sebab hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atauĀ abuse of power

Permintaan sapi atau kerbau dari Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Pura kepada pihak perusahaan secara hukum termasukĀ abuse of powerĀ atau penyalagunaan wewenang karena meminta sapi diluar cakupan wewenang yang diberikan

Seharusnya Andri Yama paham bahwa PNS dilarang melakukanĀ abuse of powerĀ atau penyalahgunaan wewenang. Ini jelas diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apalagi kalau kewenangan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Kendati begitu, Andri Yama Putra kepada KuansingKita mengatakan permintaan itu atas dasar CSR (Corporate Social Responsibility). Bahkan menurut Andri untuk memberi kekuatan hukum permintaan sapi atau kerbau ke perusahaan itu dibuatkan berita acara CSR.

Nah, ini lagi yang bermasalah. Pasalnya CSR sebagaimana diatur dalam PP 47 tahun 2012 adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat atau warga lingkungan perusahaan, bukan kepada pemerintah

Karena itu banyak pihak meminta aparat penegak hukum untuk memanggil Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kuansing Andri Yama Putra untuk meminta klarifikasi. Jika permintaan kepada pihak perusahaan ini melanggar hukum kedepan tidak perlu dilakukan lagi. (Hendri)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.