DERAKPOST.COM – Belakangan ini ada pemasangannya Alat Peraga Kampanye (APK), yang berupa stiker. Baik itu pada kendaraan angkutan umum, atau halnya tempat umum dijadikan itu sebagai alat kampanye.
Terkait hal ini, dikonfirmasi pada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pemasangan APK yang berupa stiker di angkutan umum tidak boleh dilakukan. Bagja mengatakan fasilitas umum tidak boleh dijadikan sebagai alat kampanye.
“Tidak boleh pasang stiker di angkot, fasilitas publik tidak boleh digunakan. Misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, TransJakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu nggak boleh,” kata Bagja kepada wartawan.
Dikutip dari detik.com. Bagja menyebut, pihaknya ini telah melakukan imbauan kepada para peserta pemilu agar tidak memasang APK di fasilitas publik. Dia juga menyebutkan telah ada melakukan tindakan pencopotan stiker terpasang itu pada transportasi umum.
“Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu, karena di sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ,” paparnya.
Sebaiknya, kata Bagja, peserta pemilu menyewa mobil pribadi untuk berkampanye. Hal itu, menurut dia, lebih bisa dilakukan dari pada memasang APK di transportasi umum.
“Karena biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu. Kalau mau itukan bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, dan kemudian tempel stiker itu silakan aja,” katanya.
Lebih lanjut disebut Bagja, pemasangan APK di rumah warga dilarang dilakukan. Bagja menyebutkan pemasangan APK di rumah warga jelas dapat dikenakan pidana. Sebab ini terkesan pemaksaan pemasangan di rumah warga. Karena yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. **Rul