Soal Pembayaran THR Pekerja, Boby Rachmat Sebut Disnaketrans Riau Masih Menunggu Terbit SE Kemenaker

0 94

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H/2025 M bagi pekerja.

Penundaan ini, dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pertimbangan etika mengingat terjadi bencana banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemnaker RI terkait kebijakan THR tahun ini.

“Hingga saat ini, surat edaran kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Boby Rachmat dikutip dari mediacentre, Sabtu (8/3/2025).

Sementara itu, mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor informal, Boby menjelaskan bahwa mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker,” jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya.

Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutup Boby.   (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.