DERAKPOST.COM – Komisi I DPRD Riau telah menyelesaikan draft mekanisme pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) dan sudah diterima pimpinan DPRD.
Draft ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan DPRD Riau untuk mengusulkan serta mengajukan nama-nama calon Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berhubung Syamsuar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubri dan setelah SK pengunduran dirinya diteken oleh Presiden, maka posisinya akan digantikan oleh wakilnya, Edy Natar Nasution, hingga Pj ditetap Presiden.
Mengenai itu, Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan bahwa saat ini Dewan masih menunggu surat permintaan pengajuan atau pengajuan calon Pj Gubri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita masih tunggu surat dari Kemendagri,” katanya.
Politisi Golkar dari Dapil Inhu – Kuansing ini menyebut bahwa setelah ada surat Kemendagri pengajuan Pj itu, dilanjut DPRD akan memproses sesuai tahapan.
“Meskipun sudah ada draft dari komisi I DPRD Riau, namun itu dijadikan dasar oleh DPRD Riau untuk mengajukan nama Pj Gubri ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD kini diberi ruang agar bisa mengusulkan nama Pj kepala daerah untuk mengakomodir keinginan masyarakat di daerah.
Sebelumnya, kewenangan pengajuan Pj kepala daerah hanya ada di tangan Kemendagri.
Salah satu syarat wajib menjadi seorang Pj kepala daerah adalah harus pejabat eselon I. Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau Sri Indarti.
Namun kebijakan itu tak hanya terbatas pada pejabat eselon I yang ada di Riau, tapi juga untuk pejabat di kementerian pusat atau setara. **Rul